Curi Kotak Amal Masjid di Pekalongan, Arif Tertangkap Warga saat Sembunyi di Kamar Mandi

Penulis: Indra Dwi Purnomo
Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi melakukan pemeriksaan kepada tersangka yang melakukan pencurian kotak amal di Masjid yang berada di Desa Rembun Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan, Kamis (9/1/2020).

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Seorang pemuda, Arif Pambudi (28) asal Desa Penaruban, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, tertangkap warga saat mencuri kotak amal masjid di Desa Rembun Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan, Kamis (9/1/2020).

Arif tertangkap basah mencuri kotak amal masjid oleh seorang sopir, Muhammad (55), yang kebetulan berhenti di lokasi.

Kemudian oleh sopir tersebut dilaporkan warga.

Kemudian, adanya kejadian itu Sang supir memberitahukan pada warga sekitar.

"Kejadian terjadi sekitar pukul 06.30 WIB, tersangka mengambil uang kotak amal dengan cara menggunakan lidi. Melihat hal itu, Muhammad (55), melaporkan pada Rifan (35) yang tinggal di sekitar masjid," kata Kasubag Humas Polres Pekalongan AKP Akrom.

Akrom melanjutkan, saat aksi pelaku dipergoki warga, pelaku kemudian berlari ke kamar mandi dan mengunci pintu kamar mandi masjid.

"Rifan berusaha mengetok pintu agar dibuka pintunya. Saat membukakan pintu, pelaku masih memegang lidi dan pipa rokok digenggaman tangan kanan, selain itu tangan kirinya masuk ke dalam saku celana belakang bagian kiri," kata AKP Akrom kepada Tribunjateng.com.

Setelah itu, pelaku langsung dibawa ke Polsek Sragi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

AKP Akrom mengungkapkan saat dilakukan pemeriksaan, pelaku berdalih salah arah hendak pulang ke kampung halaman. 

"Saat ditanya, pelaku mengakui uang tersebut sebelumnya berasal dari kotak amal yang ditaruh dan ditempelkan didinding tembok luar kamar mandi masjid, tepatnya disebelah utara yang dililit dengan kawat sebagai penguncinya," ungkapnya.

Kasubag Humas menambahkan atas kejadian tersebut pengurus masjid mengalami kerugian materiil sebesar Rp 82 ribu.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 364 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 3 bulan," tambahnya.(Dro)

Berita Terkini