TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Para nelayan di Kota Tegal merasa prihatin terhadap keluarga almarhum Surono (45).
Keluarga Surono dinyatakan tidak bisa mendapatkan asuransi jiwa dari perusahaan asuransi yang menaungi para nelayan dalam melaut.
Hal itu dikarenakan ia belum memperpanjang jaminan asuransi di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).
• Pengakuan Istri Deddy Dores yang Orbitkan Nike Ardilla, Anaknya Banting Setir Jadi Driver Ojol
• Ini Reaksi Mantan Suami saat Tahu Pernikahan 12 Hari di Malang Viral
• Arti Ucapan Gong Xi Fa Cai Ternyata Bukan Selamat Tahun Baru Imlek, lho. Ini yang Benar
• Rocky Gerung Sebut Kinerja Tri Rismaharini Tidak Bisa Saingi Anies Baswedan
Surono adalah nelayan tradisional dengan kapal sopek ukuran di bawah 5 grosstonnage (GT) asli Kelurahan Muarareja, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.
Ia mengalami kecelakaan dan dinyatakan hilang di Perairan Utara Pelabuhan Tegal, pada Kamis (9/1/2020).
Seminggu kemudian jenzahnya ditemukan di Pantai Marina Teluk Awur Kabupaten Jepara, Rabu (15/1/2020).
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Tegal, Riswanto mengatakan, keluarga almarhum Surono sudah mengurusi asuransi namun tidak bisa.
Alasannya, masa berlaku asuransinya sudah habis sejak Sabtu 7 Desember 2019.
Sedangkan pihak keluarga tidak memperpanjangnya.
"Ia tidak mendapat asuransi. Sudah mengurus tapi tidak cair. Dari pihak auransinya pun tidak memberikan kompromi ataupun keringanan," kata Riswanto kepada tribunjateng.com, Sabtu (25/1/2020).
Riswanto mengatakan, para nelayan di Kota Tegal ikut asuransi sejak 2017 pada era Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti.
Saat itu asuransi di tahun pertama masih digratiskan.
Kemudian di tahun kedua, para nelayan mulai mendaftar ulang dengan biaya Rp 175 ribu per tahun.
Dari keterangan keluarga korban, menurut Riswanto, Surono lupa untuk melakukan perpanjangan.
Riswanto berharap, pemerintah khususnya pemerintah daerah bisa lebih memperhatikan jaminan keselamatan dan asuransi jiwa para nelayan.