TRIBUNJATENG.COM - Diketahui, oknum polisi meniduri wanita hamil 7 bulan itu, merupakan kepolisian di wilayah Sulawesi Selatan.
Dikutip dari makassar.tribunnews.com (grup Surya.co.id), awalnya sang suami sedang pergi untuk membeli tali.
Kejadian oknum polisi tidur bareng wanita hamil 7 bulan tersebut, terjadi pada Jumat (24/1/2020) yang lalu.
• Kisah Rosmiati Istri Kedua Gelap Mata Tusuk Suami Hingga Meninggal, Tak Tahan Dihina Keluarga Korban
• Siswi SMP Meninggal di Gorong-gorong, Ayah Kandung Tak Hadir di Pemakaman Jadi Hal Ganjil
• Surabaya Banjir Lagi, Puluhan Motor Terendam Air
• Cut Meyriska Suka Eksperimen Masak, Roger Danuarta Sering Bantu di Dapur
Namun ketika pulang ke rumah, dirinya melihat sang istri berinisial JU, sedang berada di kamar bersama dengan seorang anggota polisi.
Anggota polisi itu berinisial Bripka BA (42).
Bripka BA merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Kepolisian Sektor Pajukukang, Polres Bantaeng.
Polisi itu melakukan perzinahan di dalam kamar di rumah JU di Desa Papanloe, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Lokasinya, tak jauh dari Mapolsek Pajukukang, KabupatenBantaeng, Sulsel.
Suami JU mendapati keduanya tidak mengenakan baju sama sekali.
Keduanya hanya menyisakan celana dalam saja.
Melihat hal tersebut, suami JU emosi dan terlibat baku hantam dengan Bripka BA.
Selanjutnya, suami JU langsung membuat laporan terkait temuannya itu.
Suami JU juga melapor pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) mengenai tindakan yang dilakukan oleh Bripka BA.
Laporan itu terkait dengan pelanggaran kode etik dan disiplin sebagai anggota kepolisian.
Kini Bripka BA telah diamankan di Mapolres Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri menuturkan anggotanya akan diproses sesuai dengan hukum.
Hukuman pidana maupun pelanggaran kode etik telah dilaksanakan.
Bahkan AKBP Wawan menjelaskan Bripka BA bisa dipecat dari anggota kepolisian.
Hingga saat ini, pidana yang akan diterima oleh Bripka BA adalah penjara selama sembilan bulan.
"Dilaporkan sudah, pidana dan kode etiknya juga sudah jalan," terang AKPB Wawan yang dikutip dari makassar.tribunnews.com.
"Anggota saya juga sudah ditahan, internal ya."
"Keluarga juga sudah ketemu dengan saya," imbuhnya.
AKBP Wawan juga menghimbau agar kasus ini tidak dibesarkan.
Hal tersebut dikarenakan kondisi JU yang tengah hamil.
AKBP Wawan takut akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti stres dan bunuh diri.
"Kita harap ini tidak dibesar-besarkan, karena JU sedang hamil tujuh bulan," ungkap AKBP Wawan yang dikutip dari makassar.tribunnews.com.
"Nanti dia stres dan nekat bunuh diri," lanjutnya.
Dilansir dari makassar.tribunnews.com, baik JU dan suami, ternyata akrab dengan Bripka BA.
Diketahui, JU dan sang suami berjualan di kantin Mapolsek Pajukukang.
Namun ternyata JU memiliki hubungan asmara dengan Bripka BA.
Keduanya akhirnya nekat untuk melakukan tindakan yang terlarang. (*)
• 3 Pemuda Cilacap Mabuk dan Bikin Onar di Jalan Hasanuddin Semarang, Pukul Kaca Mobil yang Melintas
• Prabowo Masuk Kabinet Jokowi, Ahmad Dhani: Pilpres 2019 Kemarin Tidak Curang
• Gara-gara Sang Ayah, Fandi Eko Eks Persebaya Akhirnya Menerima Pinangan PSIS Semarang
• Kisah Wiwin Pembantu Asal Kebumen Nekat Curi Perhiasan Majikan Senilai Rp 250 Juta di Salatiga