TRIBUNJATENG.COM- Nanie Darham, artis pemeran film Air Terjun Pengantin diciuk polisi karena terlibat jaringan pengedar Narkoba.
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sudah lama mengamati sebelum akhirnya membekuk Nanie Darham setelah diduga menjual kokain.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan Nanie Darham ditangkap lantaran diduga terlibat dalam kasus peredaran Narkoba jenis kokain.
Aksi Nanie Darham pertama kali terungkap berdasarkan informasi dari seorang pengacara bernama William Soerjonegoro dan rekannya berinisial JA.
William dan rekannya ditangkap karena ketahuan memegang Narkoba jenis kokain seberat 14,48 gram di lobi Apartemen Oakwood, Kuningan, Jakarta Selatan pada 2 Februari 2020 silam.
"Ditemukan seberat 14,86 gram kokain. Kemudian, tim menggeledah rumah yang bersangkutan (JA) ditemukan lagi kokain seberat 8,12 gram dan ditemukan 9 butir happy five," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).
Saat dimintai keterangan, baik William dan JA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang artis bernama Nanie Darham.
Dari sana, polisi pun menggerebek apartemen milik Nanie yang terletak di Apartemen Verde Tower, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Penangkapan terhadap NAD dan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu 0,88 gram," tukas dia.
Ke depan, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya masih mengembangkan kasus soal peredaran Narkoba tersebut.
Satu di antaranya dengan mencari pemasok atau bandar Narkoba yang memberikan kepada ketiganya.
Adapun, atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka, diancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.
Sudah Beraksi Selama Setahun
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pemain film Air Terjun Pengantin Nanie Darham telah bertransaksi Narkoba jenis kokain sejak setahun lalu.
Dia bertransaksi kokain dengan pengacara bernama William Soerjonegoro dan seorang pria berinisial JA.
"Sudah sekitar satu tahun berdasarkan pengakuan awal (mengedarkan Narkoba jenis kokain)," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).
Atas Kasus Penyalahgunaan Kokain Menurut Yusri, Nanie mengedarkan Narkoba melalui media sosial.
Saat ini, polisi masih memburu bandar Narkoba yang memasok barang haram tersebut.
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Wadir Resnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana mengungkapkan, polisi telah mengantongi identitas bandar Narkoba tersebut.
"Tim masih bergerak karena diduga bandarnya datang dan pergi ke Indonesia dalam waktu tertentu sehingga sulit tahu jadwalnya ke Indonesia. Tapi identitas sudah dikantongi," ungkap Sapta.
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Wadir Resnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana mengungkapkan, polisi telah mengantongi identitas bandar narkoba tersebut.
"Tim masih bergerak karena diduga bandarnya datang dan pergi ke Indonesia dalam waktu tertentu sehingga sulit tahu jadwalnya ke Indonesia. Tapi identitas sudah dikantongi," ungkap Sapta.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap seorang pengacara bernama William Soerjonegoro dan rekannya berinisial JA atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis kokain.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, William dan JA ditangkap di lobi apartemen Oakwood di daerah Kuningan, Jakarta Selatan pada 2 Februari 2020 silam.
Saat diamankan, polisi menyita barang bukti berupa kokain dan happy five di kediaman JA.
"Ditemukan seberat 14,86 gram kokain (saat mengamankan William dan JA di apartemen). Kemudian, tim menggeledah rumah yang bersangkutan (JA) ditemukan lagi kokain seberat 8,12 gram dan ditemukan 9 butir happy five (di rumah William)," kata Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).
Polisi kemudian menyelidiki lebih lanjut peredaran narkoba jenis kokain itu. Menurut Yusri, William dan JA diketahui memperoleh barang haram itu dari artis peran Air Terjun Pengantin, Nanie Darham.
Selanjutnya, polisi menangkap Nani di apartemen Verde Tower di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Polisi mengamankan 0,88 gram sabu saat menangkap Nanie. Saat ini, lanjut Yusri, polisi masih memburu bandar narkoba yang memasok narkoba jenis kokain kepada tiga tersangka tersebut.
"Masih berkembang terus karena kemungkinan masih ada lagi pelaku-pelaku yang lain karena sistemnya memesan," ungkap Yusri. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah maksimal 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Pengacara dan Pemeran Film "Air Terjun Pengantin" Atas Kasus Penyalahgunaan Kokain",