Berita Jateng
Petugas Bea Cukai Gagalkan Aksi Penyelundupan 1.542 Roll Kain Polyester Senilai Rp 1 Miliar
Petugas Bea Cukai Kanwil Jateng DIY dan KPPBC Surakarta gagalkan upaya penyelundupan 1 kontainer 40 feet yang berisi 1.542 roll polyester woven fabric
Penulis: budi susanto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Petugas Bea Cukai Kanwil Jateng DIY dan KPPBC Surakarta gagalkan upaya penyelundupan 1 kontainer 40 feet yang berisi 1.542 roll polyester woven fabric (kain dari polyester).
Kain senilai Rp 1 miliar lebih itu diamankan petugas di area SPPU 44.574.18 Jl. Wonosari-Pakis No.5 Babadan, Kelurahan Teloyo, Kecamatan Wonosari, Kabupatrn Klaten, Jateng, Sabtu (4/4) pukul 09.00 WIB.
Penangkapan dilakukan saat pemgemudi truk trailer yang mengangkut barang impor yang belum dilunasi bea masuk dan pajak lainnya tersebut berhenti untuk ke kamar mandi di SPBU.
• Mulai Besok Jalan di Kota Semarang yang Ditutup Bakal Ditambah Lagi, Ini Titiknya
• Kabar Gembira di Tengah Pandemi Corona, Pemerintah Umumkan Aturan Tentang THR, Simak Selengkapya
• Di Kelurahan, Ojol yang Ditipu saat Antar Penumpang Purwokerto-Solo Kaget: Sudah Banyak Ojol Lain
• Viral Ojol 59 Tahun Antar Penumpang Purwokerto-Solo Sejauh 230 Km, Tertipu hanya Ditinggali Sandal
Menurut Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jateng DIY, Moch Arif Setijo Nugroho, jika penyelundupan tersebut lolos, negara berpotensi dirugikan Rp 1,1 mliar lebih.
"Penindakan yang dilakukan ini berawal dari informasi intelijen, bahwa ada truk pengangkutan barang impor dari Pelabuhan Tanjung Emas Semarang menuju salah satu perusahaan kawasan berikat di daerah Karanganyar yang diduga akan melakukan tindakan yang tidak sesuai ketentuan," paparnya, Senin (6/4/2020).
Dilanjutkannya, mendapati informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan penelusuran dan pengintaian sejak Jumat (3/4) malam.
"Dalam pengintaian petugas akhirnya menemukan sejumlah orang melakukan pemindahan muatan dari truk trailer ke minibus di area di Kecamatan Wonosari, Klaten," paparnya.
Arif menjelaskan, mendapati kegiatan tersebut tim langsung melakukan penindakan, karena kegiatan itu diduga kuat melanggar Pasal 102 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
"Membongkar atau menimbun barang impor yang masih dalam pengawasan pabean di tempat selain tempat tujuan yang ditentukan melanggar hukum.
Ancaman hukumannya penjara paling paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Saat ini seluruh barang hasil penindakan dan pihak terperiksa diamankan di KPPBC Surakarta untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Adapun Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng DIY, Padmoyo Tri Wikanto, mengatakan, kain yang hendak diselundupkan tersebut dari China, dan mendapatkan fasilitas fiskal dari Pemerintah berupa penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor.
"Jadi saat barang dikeluarkan dari Pelabuhan Tanjung Emas Semarang masih terhutang bea masuk dan pajak.
Seharusnya barang tersebut langsung dibawa ke PT BML selaku perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat, untuk kemudian diolah menjadi barang jadi dengan tujuan ekspor," imbuhnya.
Ia menambahkan, upaya penyelundupan tersebut dilakukan pada saat negara terdampak wabah Covid-19.