Idul Fitri 2020

Pemerintah Diminta Tegas Keluarkan Aturan Soal Mudik, Pemudik Bermotor Dilarang Berboncengan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rombongan pemudik motor dari Bandung ke Kabupaten Tegal memasang tulisan lucu sepanjang perjalanan.

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi dan Birokrasi (MenPAN RB) kembali mengeluarkan surat edaran (SE) yang salah satu poinnya melarang aparatur sipil negara (ASN) berpergian keluar daerah atau mudik. 

Hal tersebut untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi risiko covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya.

“ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan berpergian dan keluar daerah dan kegiatan mudik ampai dengan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dinyatakan bersih Covid-19,” demikian tertulis di salah satu poin SE MenPAN RB Nomor 41 Tahun 2020 tertanggal Senin (6/4) yang diterima Tribun.

Kisah Pembeli Masker di Online Sebesar 36,4 Juta Saat Kiriman Datang Ternyata Berisi Batu Bata

Saat di Rumah Saja, Inilah Rekomendasi 8 Drama Korea yang Cocok Ditonton saat #dirumahaja

ANDA HARUS TAHU! Berapa Lama Orang Tanpa Gejala Bisa Bawa Virus Corona hingga Tularkan pada Orang

EKUADOR: Jenazah Korban Virus Corona Menumpuk di Jalan, Jenazah Sudah Busuk Tolong Hubungi Saya

Adapun ASN yang terpaksa harus melakukan perjalanan keluar daerah, diharuskan untuk izin kepada atasan masing-masing. 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan pihaknya masih melakukan evaluasi kebijakan mudik sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

"Saat ini telah dilakukan pembahasan untuk lintas kementerian terkait yang berkepentingan dalam membuat kebijakan," tulis Luhut dalam akun Instagram resminya.

"Terkait mudik ini masih dalam perumusan pedoman dan petunjuk teknis, untuk mengendalikan mudik 2020," ujarnya.

Ia menambahkan, tentunya evaluasi ini agar kegiatan mudik tidak berakibat pada peningkatan dan perluasan wabah Covid-19.

"Mudik ini bukan hanya sebuah rutinitas tahunan, tapi juga tradisi yang memiliki banyak makna untuk memperkokoh hubungan keluarga.

Namun, di tengah wabah ini, membuat pemerintah harus mengkaji dan mendengar pakar terkait opsi mudik," kata Luhut.

Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Istiono mengatakan, pihaknya mengimbau warga yang akan mudik menggunakan sepeda motor untuk tidak berboncengan.

Hal itu demi mencegah adanya penyebaran virus corona atau covid-19. "Itu hanya sekedar imbauan saja," kata Istiono kepada awak media.

Istiono menuturkan, imbauan tersebut bertujuan agar masyarakat bisa menjaga jarak agar dapat terhindar dari virus corona.

Sebaliknya, imbauan itu juga agar masyarakat sadar pentingnya untuk mencegah penyebaran virus corona.

"Imbauannya untuk pemudik tapi sebetulnya untuk jaga jarak dan cegah penyebaran virus atas kesadaran masyarakat harus sudah dilaksanakan," ujarnya.

Halaman
12

Berita Terkini