TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Tengah desak Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo supaya segera menggelar rapat dengan seluruh stakeholder ihwal penolakan pemakaman jenazah korban virus corona Covid-19 di Desa Suwakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua KIP Jateng, Zainal Petir menyatakan, bupati/wali kota di 35 daerah di Jateng harus bertanggungjawab jika masyarakat merasa ketentraman dan ketertiban umum tidak terlindungi, termasuk pemakaman jenazah salah satu perawat RSUP Kariadi Semarang yang ditolak warga.
"Kalau tidak mampu mengatasinya, maka pemangku wilayah sudah gagal menjalankan salah satu urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
• Bima Arya Sembuh Corona, Walikota Bogor Rutin Minum Air Rebusan Jahe dan Sirih Merah Selama di RS
• Tubuh Ganjar Terbakar Saat Mainan Hand Sanitizer
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun! 1 Keluarga Tersambar Petir Saat Petik Alpukat, Mereka Terpental
• Harga Oppo A9 2020 Turun Lagi, Ini Harganya Sekarang
Mulai ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, sebagaimana amanat UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemda," tegas Zainal Petir dalam keterangan tertulisnya kepada Tribunjateng.com, Senin (13/4/2020).
Zainal menekankan, seharusnya Pemprov Jateng merancang kebijakan dengan mengumpulkan para tokoh agama di MUI, pengurus Ikatan Dokter Indonesia dan para ahli forensik.
Sehingga, mereka bisa memberikan edukasi yang menyeluruh kepada masyarakat untuk mengawal proses pemakaman jenazah korban virus corona.
"Supaya kasus penolakan penguburan jenazah korban virus tidak terjadi lagi di Jateng. Masyarakat harus benar-benar diedukasi.
Dalam hal ini, Pemda bertanggungjawab mengedukasi hal itu," ungkapnya.
Lebih jauh lagi, dia meminta Ganjar bersama Forkominda untuk segera berdialog melalui video conference agar dapat memberikan arahan bagi para bupati dan wali kota di Jateng.
"Lalu, sesuai PP Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, maka tugas Ganjar paling tidak melakukan pembinaan dan pengawasan kepada bupati dan walikota yang wilayahnya ada penolakan jenazah.
Lalu, masing-masing unsur menyampaikan pencerahan, harus ada aspek kesehatan, agama, penegakan hukum, maupun pendekatan kultural," terangnya.
Zainal mengaku, mestinya penolakan jenazah perawat tidak boleh terjadi.
Sebab, perawat jadi ujung tombak ikhiar menyelamatkan pasien yang terkena virus Corona.
"Mereka rela tidak tidur ketika dinas malam, risiko kena infeksi dari rumah sakit.
Begitu berat pengorbanan perawat, lha kok mau dimakamkan masih dipingpong dan ditolak. Kasihan sekali," bebernya. (Tribunjateng/gum).
• Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun, AE Priyono Meninggal Dunia karena Pneumonia
• Beredar Pesan WA Pemerintah Akan Gratiskan Internet, Jangan Klik Link-nya! Ini Penjelasan Kominfo
• Anak Perawat RSUP Dr Kariadi Semarang yang Meninggal Karena Corona Dapat Beasiswa Penuh Unimus
• Deretan 11 Artis Tanah Air Yang Nama Aslinya Sangat Panjang, Siapa Ya yang Paling Panjang?