TRIBUNJATENG.COM, LABUAN BAJO - Seorang pria tega mencabuli gadis 13 tahun.
Korban diancam akan ditusuk pakai kunci motor di tenggorokannya.
Pelaku bernama Muhammad Abdul Bayu alias Bayu (19).
• Bintang Jadi 3 di Pundak, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel Sujud Sukur dan Ziarah ke Makam Ibu Jokowi
• Kisah Sukses Budi Mudik Naik Mobil dari Jakarta ke Jateng Lewat Jalan Tikus, Nekat Resiko Dibegal
• Viral Komentar Kocak Gibran Retweet Unggahan Foto Jokowi Wisuda di UGM: Dapet Ducati
• Mereka itu Bukan Kerbau Tetapi Manusia, Kata Bupati Wonogiri Tak Akan Tolak Pemudik
Sayangnya, polisi telah menyergap pelaku pada Jumat (1/5/2020) pukul 08.30 Wita.
Pelaku pencabulan gadis 13 tahun di Labuan Bajo dibekuk tim gabungan Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Manggarai Barat (Mabar) bekerja sama dengan Polres Manggarai.
Pelaku diamankan di kampung Coco Sangge, Desa Kenda, Kecamatan Wae Rii, Kabupaten Manggarai.
Pelaku Bayu yang berprofesi sebagai nelayan ini mencabuli korban di Bukit Cinta Labuan Bajo dengan ancaman kekerasan pada Sabtu (25/4/2020) malam.
Kapolres Mabar, AKBP Handoyo Santoso, SIK., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Mabar, Iptu Ridwan, SH saat dihubungi POS-KUPANG.COM pada Rabu malam mengatakan, pelaku sempat melarikan diri ke hutan selama 2 hari.
Pelaku melarikan diri saat hendak diamankan aparat kepolisian pada Rabu (29/4/2020) pukul 21.30 Wita.
"Pada saat melakukan penangkapan, terduga pelaku berhasil melarikan diri ke hutan di sekitar kampung tersebut, setelah itu tim melakukan kordinasi dan tim melakukan penyisiran untuk mencari terduga pelaku," katanya.
Setelah dua hari melakukan penyisiran, pada Jumat (1/5/2020) sekitar pukul 08.30 Wita, tim Buser gabungan Polres Manggarai Barat dan Polres Manggarai berhasil mengamankan terduga pelaku.
Saat ini, sementara terduga pelaku diamankan di Polres Manggarai untuk proses hukum selanjutnya dan akan digelandang ke Mapolres Mabar.
Warga Lamantoro, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar itu dibekuk setelah dilaporkan pada Sabtu (25/4/2020) lalu.
Bayu dilaporkan oleh keluarga korban pencabulan berinisial R (13) dan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/61/IV/2020/NTT/Res Mabar.
Diberitakan sebelumnya, R (13), warga Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) menjadi korban pencabulan seorang pemuda bernama Bayu (19).
Peristiwa naas yang menimpa R terjadi di Bukti Cinta Labuan Bajo pada Sabtu (25/4/2020) sekitar pukul 23.00 Wita.
Bayu yang bertempat tinggal di sebuah kos di Labuan Bajo itu, mencabuli korban secara paksa dan mengancam korban dengan kunci motor yang ditodong ke leher korban.
Demikian disampaikan Kapolres Mabar, AKBP Handoyo Santoso, SIK., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Mabar, Iptu Ridwan, SH saat dihubungi POS-KUPANG.COM, Selasa (28/4/2020).
"Korban dipaksa oleh pelaku menggunakan kekerasan dan ancaman kekerasan, sehingga korban ketakutan dan pasrah saja demi keselamatan dirinya," katanya.
Kronologis kejadian, lanjut Iptu Ridwan, pelaku yang merupakan kenalan dari korban mengajak korban ke luar rumah untuk menuju sebuah kosan untuk sebuah kegiatan bersama sejumlah rekannya.
Selanjutnya, pelaku meminta izin kepada kakak laki-laki korban dan berjanji akan mengantar korban kembali ke rumah sebelum pukul 21.00 Wita.
"Setelah itu, korban pun mengikuti pelaku dan saat pukul 21.00 Wita, korban meminta untuk pulang kepada pelaku," ujarnya.
Pelaku memenuhi permintaan korban untuk pulang, namun saat perjalanan pulang, pelaku malah mengajak korban untuk jalan-jalan ke TPI Labuan Bajo dan sempat membelikan cemilan untuk korban.
"Pelaku berhenti di sebuah kios dan memberikan uang sebesar Rp 20 ribu kepada korban untuk membeli jajan dan camilan."
"Uang kembalian dari belanja sebesar Rp 10 ribu diberikan juga kepada korban," jelasnya.
Pelaku yang harusnya mengantarkan korban ke rumahnya ternyata membawa korban ke Bukit Cinta dengan dalih ingin mengajak korban berjalan-jalan.
"Saat di jalan di Bukit Cinta, pelaku membelokkan sepeda motornya ke jalan setapak kecil dan masuk ke dalam ke areal lapang."
"Pelaku menghentikan kendaraannya (sepeda motor) di bawah pohon, saat itu pelaku mengatakan bahwa hanya duduk-duduk saja di bawah pohon itu," paparnya.
Pelaku saat itu menceritakan terkait kisah cintanya dengan istrinya kepada korban, namun korban tidak menggubris dan tiba-tiba pelaku menidurkan korban di tanah dan mencekik leher korban.
"Saat itu pelaku menindih tubuh korban di tanah dengan mengancam yaitu pelaku menekan leher korban menggunakan kunci motor dan mengatakan kalau korban teriak akan dibunuh oleh pelaku," kata Iptu Ridwan mengulangi ancaman pelaku terhadap korban.
Korban yang tak berdaya hanya pasrah dan pelaku melancarkan aksinya dengan mencabuli korban.
Usai mencabuli korban, pelaku lalu meminta korban untuk menaiki motor untuk kembali ke rumahnya.
Korban yang menaiki motor, lanjut Kasat Reskrim, sempat meminta kepada pelaku untuk diantarkan ke rumah sakit terdekat karena merasa sakit setelah dicabuli pelaku.
Mendengar permintaan korban, pelaku malah kembali mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa yang menimpanya kepada siapapun.
"Pelaku mengancam korban jika ke rumah sakit atau polisi, maka pelaku tidak segan kepada korban, karena ketakutan korban hanya mengiyakan saja," ujarnya.
Selanjutnya, korban yang sudah tak berdaya malah diturunkan di kos yang sebelumnya dijadikan tempat untuk berkumpul dan melakukan kegiatan.
Akhirnya, korban harus berjalan kaki dengan rasa sakit yang dialami dan tiba di rumahnya tengah malam.
Korban yang tiba di rumahnya langsung masuk untuk beristirahat di kamarnya, namun karena tidak dapat menahan rasa sakit akibat dicabuli, korban akhirnya menceritakan peristiwa tersebut kepada kakaknya.
Kakak kandung korban yang mendengarkan peristiwa naas tersebut tidak terima dan langsung mendatangi Mapolres Mabar untuk melaporkan kejadian tersebut
"Korban saat itu menangis dan menceritakan kejadiannya kakaknya, lalu kasus tersebut dilaporkan ke Polres Mabar," katanya.
Selanjutnya, pihak kepolisian tengah melakukan pemburuan terhadap pelaku pencabulan gadis 13 tahun yang dicabuli di sebuah tempat bernama Bukit Cinta di daerah itu.
Dijelaskannya, telah diamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut yakni motor milik pelaku beserta kunci motor yang digunakan pelaku dan pakaian.
Kasus tersebut dilaporkan pada Sabtu malam oleh keluarga korban dan saat ini dalam tahap penyelidikan.
"Saat ini penanganan perkara dalam tahap penyelidikan nomor : SP Lidik /80/IV/2020/ Sat Reskrim tanggal 26 April 2020," jelasnya.
Sementara itu, usai melakukan pemeriksaan awal, korban selanjutnya menjalani Visum Et Repertum.
"Kami sedang berkoordinasi dengan petugas rumah sakit untuk hasil Visum Et Repertum korban," ungkapnya.
Pihaknya pun telah meminta keterangan dari sejumlah pihak sebagai saksi petunjuk dalam kasus tersebut.
Aparat kepolisian juga telah memeriksa dan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Pelaku Pencabulan Gadis 13 di Labuan Bajo Sempat Melarikan Diri 2 Hari Dalam Hutan
• Kota Semarang di Usia 473 Tahun, Berupaya di Tengah Pandemi COVID-19
• 1 Tenaga Medis RSUD Moewardi Solo KTP Wonogiri Dinyatakan Positif Corona
• Viral Kemunculan Bintang Turaya Sebagai Pertanda Berakhirnya Pagebluk Corona, Ini Faktanya
• Bea Cukai Tanjung Emas Turut Support Ekspor Ribuan Ton Komoditas Pertanian Jawa Tengah