TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah mengadakan halakah bersama para perwakilan ulama se-Jateng di kompleks Kantor Gubernur Jateng, Rabu (3/6/2020).
Pertemuan itu membahas pelaksanaan ibadah menjelang penerapan tatanan hidup normal baru atau new normal di Jateng.
Ketua MUI Jateng, KH Ahmad Darodji, mengisyaratkan ada pelonggaran pelaksaan ibadah berjemaah di masjid secara bertahap.
"Umat rindu Jumatan di masjid, rindu ingin bersilaturahim, bersama seperti dulu lagi, bahkan ingin kembali salaman. Namun, kondisi kita saat ini tidak memungkinkan karena perkembangan kurva kasus Covid-19 tidak menggembirakan," katanya ditemui usai pertemuan.
Meskipun demikian, pihaknya akan melonggarkan pelaksanaan ibadah secara berjemaah.
Tentunya, tetap harus dengan ketentuan protokol kesehatan ketat.
"Kemungkinan ada sedikit kelonggaran.
Fatwa MUI kemarin kan semua tempat ibadah tutup, semua beribadah di rumah.
Nah fatwa besok, kami akan memperhitungkan berdasarkan zona wilayah atau fakta kasus yang terjadi di daerah itu.
Masyarakat di zona hijau boleh beribadah berjemaah," jelasnya.
Wilayah zona hijau yang artinya kondisi pandemi terkendali, diperbolehkan beribadah di tempat yang melibatkan banyak orang atau berjemaah, seperti salat Jumat, salat fardu, dan sebagainya.
Pemerintah pun wajib mengizinkan fasilitas tempat ibadah digunakan.
Menurutnya, fatwa MUI Jateng terkait hal tersebut akan diterbitkan secepatnya dalam pekan ini.
Namun, kelonggaran itu bukan berarti warganya bisa seenaknya sendiri.
Protokol kesehatan ketat tetap harus diberlakukan di tempat ibadah yang selenggarakan kegiatan berjemaah.
"Harus berhati-hati dalam melonggarkan apa yang selama ini kita lakukan dalam beribadah. Tetap jaga jarak, pakai masker, cuci tangan," tandasnya.
Untuk wilayah yang masuk zona kuning dan merah agar bersabar terlebih dahulu sembari kasus penyebaran corona menurun.
Karena itu, perlu peningkatan kedisiplinan warganya mematuhi protokol kesehatan yang ada.
Ia berharap pengurus tempat ibadah bisa mentaati apa yang menjadi kesepakatan bersama para ulama tersebut.(mam)