Berita Viral

MUI Perbolehkan Penggunaan Masker dan Perenggangan Saf Saat Shalat 

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Umat Muslim menunaikan shalat Jumat di Masjid Agung Al-Barkah, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat, (29/5/2020). Kota Bekasi menjajaki hidup normal baru atau new normal dengan mengizinkan warganya kembali menggelar shalat Jumat di masjid di 50 kelurahan zona hijau atau bebas Covid-19 pada Jumat (29/5/2020). Shalat Jumat digelar dengan protokol ketat pencegahan Covid-19 dan hanya diikuti terbatas oleh warga yang bermukim di sekitar masjid.

TRIBUNJATENG.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 untuk shalat Jumat berjemaah saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Pasalnya, MUI telah mengeluarkan fatwa pelaksanaan shalat Jumat terbaru di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dalam Fatwa No. 31 Tahun 2020 yang diterbitkan tanggal 4 Juni 2020.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am mengimbau jemaah shalat Jumat wajib mematuhi protokol kesehatan seperti mengenakan masker,

membawa sajadah sendiri, wudhu dari rumah , dan menjaga jarak aman.

Titi Kamal Tak Terima Dicap Suami Sering Ngambek Saat Pacaran

Promo Superindo Akhir Pekan 5-7 Juni 2020, Belanja Hemat Diskon Buah-buahan Minyak hingga Kopi

Dalam 2 Hari 15 Orang Positif Corona di Solo Raya, Wonogiri Jebol, Sukoharjo 3 Besar Jateng

Bintang Film Dewasa Diturunkan Paksa dari Pesawat Karena Orasi Soal George Floyd, Ini Kata Maskapai

Asrorun menegaskan, pemakaian masker yang menutup hidung saat shalat diperbolehkan untuk mencegah penularan Covid-19.

"Shalat dengan memakai masker karena ada hajat untuk mencegah penularan wabah COVID-19 hukumnya sah dan tidak makruh," kata Asrorun dalam keterangannya, Jumat (5/6/2020).

Untuk penerapan jaga jarak, lanjut Asrorun, MUI memperbolehkan shalat Jumat berjamaah dengan merenggangkan saf.

"Untuk mencegah penularan wabah Covid-19, penerapan physical distancing saat shalat jemaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah," kata Asrorun.

Pelaksanaan khutbah dan pemilihan bacaan surat Al-Quran saat shalat Jumat juga boleh diperpendek selama penerapan PSBB transisi.

"Jemaah yang sedang sakit dianjurkan shalat di kediaman masing-masing," ungkap Asrorun.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta mulai 5 Juni hingga akhir Juni 2020.

Anies menyebutkan saat ini merupakan masa transisi.

Sebab, sebagian besar wilayah di Jakarta sudah berstatus zona hijau dan kuning, namun masih ada 66 RW yang masuk kategori zona merah.

Dalam masa PSBB transisi, Pemprov DKI memperbolehkan rumah ibadah untuk kembali buka dan melaksanakan ibadah rutin mulai 5 Juni 2020. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PSBB Transisi, MUI Perbolehkan Penggunaan Masker dan Perenggangan Saf Saat Shalat Jumat

Berita Terkini