Berita Jateng

PPDB Tingkat SMK Pertimbangkan Nilai Rapor dan Prestasi Keluarga Miskin, Tak Ada Lagi Syarat SKTM

Penulis: Permata Putra Sejati
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasi SMA dan SLB Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng, Yuniarso K Adi.

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Pelaksanaan PPDB tingkat SMK dilakukan dengan mempertimbangkan nilai rapor.

Selain rapor nilai kejuaraan bidang akademik maupun non akademi juga menjadi pertimbangkan.

Kasi SMA dan SLB Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng, Yuniarso K Adi mengatakan jika tingkat SMK tidak ada jalur zonasi.

Lihat Polisi Diserang di Pinggir Jalan, Pria Ini Bukannya Bantu Malah Berfoto Selfie

Lebih dari 3 Ribu Orang Indonesia, Vietnam dan Filipina Pindah Jadi Warga Negara Taiwan

Gara-gara Ucapan Anang Hermansyah, Aurel Bersikap Begini ke Krisdayanti

Pencairan Insentif Kartu Pra Kerja Lamban, Fitur Ganti Rekening Bermasalah, Ini Jawaban Admin

"Dari manapun bisa masuk asal nilai rapor dan prestasi memenuhi syarat," katanya kepada TribunBanyumas.com, Jumat (12/6/2020).

Pihaknya menambahkan jika dalam seleksi nilai rapor dan nilai kejuaraan ini dilakukan dengan memprioritaskan calon peserta didik dari keluarga miskin.

Paling tidak sedikitnya adalah 20 persen kuotanya.

Keluarga miskin saat ini sudah tidak ada syarat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Tetapi, sekarang harus terdaftar sebagai pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Jika kuota tersebut tidak terpenuhi dapat mempertimbangkan nilai rapor dan nilai kejuaraan bidang akademik maupun non akademik.

Jika dalam hasil seleksi diperoleh hasil yang sama, maka satuan pendidikan memprioritaskan pada pilihan calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah kabupaten atau kota atau provinsi yang sama dengan SMK yang bersangkutan.

Kemudian mempertimbangkan pula usia yang paling tinggi calon peserta didik dimana usia maksimal 21 tahun.

Pendaftaran PPDB di wilayah Jawa Tengah, bisa diakses melalui https://ppdb.jatengprov.go.id.

Para peserta wajib mengunggah bukti kelulusan surat kesanggupan orang tua. (TribunBanyumas/jti)

Menulis Sambil Jualan Mi Ayam di Pekalongan, Suharso Juara Sayembara Novel Basabasi Tingkat Nasional

USM dan Wakil Walikota Semarang Diskusi Daring Pelaksanaan New Normal di Institusi Pendidikan

PusAPDem UKSW Salatiga Kupas Perampokan Akademik

Mengenal SUV Wuling Almaz, Fitur Canggihnya Bisa Jalankan Perintah Pakai Bahasa Indonesia

Berita Terkini