TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Bupati Banyumas, Achmad Husein telah melarang segala macam bentuk iuran bagi siswa SMP dan SD negeri tahun ajaran 2020/2021.
Hal itu ternyata sama dengan jenjang SMA yang dinaungi oleh provinsi yang juga menerapkan hal yang sama.
"Uang seragam baru, juga tidak boleh.
Jika sudah terlanjur maka pihak sekolah wajib mengembalikan," ujar Kasi SMA dan SLB Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng, Yuniarso K Adi, kepada Tribunbanyumas.com, Minggu (12/7/2020).
Menurut Yuniarso pelarangan penarikan iuaran tersebut berdasar dari ketentuan provinsi, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, termasuk orang tua siswa selama pandemi ini.
Tahun ajaran baru sekarang, sekolah tidak diperbolehkan memungut iuran dalam bentuk apapun dan dengan alasan apapun.
"Jika ada sekolah negeri yang tetap menarik iuran dari siswa, silahkan laporkan," katanya.
Sementara untuk sekolah swasta masih belum ada kebijakan terkait penarikan iuran.
Diberitakan sebelumnya bahwa Bupati Banyumas, Achmad Husein mengatakan tidak boleh ada pelajaran tatap muka di dalam kelas, sampai dengan pengumuman selanjutnya.
Hal itu adalah mempertimbangkan situasi dan kondisi kenyataan penyebaran covid-19 di Banyumas yang masih banyak Orang Tanpa Gejala (OTG).
Selain itu kondisi ekonomi masyarakat atau orangtua siswa yang masih terpuruk dan dalam keadaan susah.
Oleh karena itu, berdasarkan hasil rapat internal pemerintah Kabupaten Banyumas bersama seluruh kepala sekolah SD SMP negeri di Banyumas, bupati memutuskan pembelajaran dilakukan secara daring (online).
Pembelajaran secara daring atau online berlaku pada sekolah-sekolah yang dalam tanggungjawab Pemkab Banyumas yaitu SD dan SMP Negeri.
Bupati menambahkan segala macam Iuran atau pungutan dalam bentuk apapun untuk alasan apapun dilarang.
Termasuk tidak diperbolehkan iuran seragam dan lain-lainnya.
Bilamana sudah ada yang terlanjur membayar, maka harus dikembalikan kepada pihak orangtua siswa. (Tribunbanyumas/jti)