TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dewan Pendidikan Provinsi Jateng minta Kemendikbud mengkaji ulang kebijakan penghapusan Tunjangan Profesi Guru (TPG) non PNS yang bekerja di Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK).
Pasalnya TPG merupakan hak guru yang hingga kini berkontribusi mencerdaskan para pelajar.
Menurut Ngasbun Egar, Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Jateng, kebijakan Kemendikbud perlu dipertimbangkan kembali.
• 3 Pemain PSIS Semarang Dipanggil Shin Tae-yong Jalani TC Timnas U-19 Indonesia, Ini Daftarnya
• Ancaman Komjen Listyo Sigit Prabowo Babat Habis Polisi Kongkalikong dengan Buronan Djoko Tjandra
• Kisah Sniper Terbaik Dunia Asal Indonesia, Emban 2 Misi di Timor Leste, 25 Tahun Dirahasiakan
• Viral Pengendara Mobil Masuk Tol Semarang-Solo Didenda Rp 600 Ribu Pakai 1 Kartu Tol, Ini Faktanya
"Rencana penghapusan atau penghentian TGP perlu dipertimbangkan dan dikaji lagi secara mendalam," paparnya, Selasa (21/7/2020).
Dilanjutkannya, TPG menjadi hak bagi para pengajar yang sudah berdedikasi atas profesinya.
"TPG adalah hak bagi guru Indonesia atas profesinya sebagai guru. Dengan catatan yang memenuhi syarat sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku," jelasnya.
Nagsbun menambahkan, guru Indonesia yang memenuhi syarat TPG wajib menuntut hak atas tunjangan.
"Namun bagi mereka yang bukan guru Indonesia, dan tidak memenuhi ketentuan maka tidak berhak mendapatkan," tambahnya.
Beberapa waktu lalu, para guru melalui Forum Komunikasi Guru SPK (Satuan Pendidikan Kerja Sama) mengeluhkan penghentian tunjangan profesi.
Tunjangan profesi yang dihentikan tersebut tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 6 Tahun 2020.
Dalam aturan tersebut, di Pasal 6 tercantum, tunjangan profesi ini dikecualikan bagi guru bukan PNS yang bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).
SPK sendiri merupakan satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi atau diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan Indonesia (LPI) pada jalur formal atau nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Melansir laman resmi DPR, keluhan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum yang dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Para guru menilai bahwa peraturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Saat rapat, Fikri pun membacakan regulasi soal tunjangan ini dalam UU Guru dan Dosen.
Ia menegaskan bahwa guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikat profesi dan diangkat oleh penyelenggara berhak atas tunjangan.
"Dalam PP Nomor 41/2009 tentang tunjangan profesi guru dan dosen serta tunjangan kehormatan profesor pada ayat 1 disebutkan, guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikat pendidikan dan memenuhi persyaratan dengan ketentuan perundang-undangan diberi tunjangan profesi setiap bulan," kata Fikri.
Lantas, apa saja tunjangan profesi yang dihentikan menurut Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020?
Pada peraturan tersebut, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan tunjangan profesi merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Guru bukan PNS yang diberikan tunjangan profesi dan/atau tunjangan khusus meliputi:
- Guru
- Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan
- Guru yang diberi tugas tambahan
Adapun tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru bukan PNS ini diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan.
Namun, pada Pasal 6 dari peraturan tersebut dijelaskan bahwa tunjangan profesi diberikan kepada guru bukan PNS yang memenuhi kriteria penerima tunjangan profesi.
Namun, pemberian tunjangan profesi tersebut dikecualikan bagi guru-guru berikut:
- Guru pendidikan agama yang tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama
- Guru yang bertugas di satuan pendidikan kerja sama
Dalam forum bersama DPR, SPK pun mendesak Komisi X DPR RI untuk membantu agar para guru yang kehilangan hak tunjangan profesinya tersebut. (bud)
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Ibu & Anak Warga Ungaran Semarang Tewas Terlindas Bus Hino
• Malaysia Kembali Berperang Lawan Corona, Kasus Terus Naik, Kewajiban Pakai Masker Digodok
• Bagaimana Jika BST Tahap 1, 2 dan 3 Belum Sempat Diambil? Ini Jawaban Kadinsos
• Biodata Irjen Pol Napoleon Bonaparte Dicopot Kapolri Gara-gara Kongkalikong Dengan Djoko Tjandra