TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng berhasil menyelamatkan uang negara sekitar Rp 45 miliar. Jumlah tersebut diperoleh dalam kurun waktu Januari-Juni 2020 ini.
Kepala Kejati Jateng, Priyanto mengatakan, uang tersebut diperoleh tak hanya dari pengembalian kerugian atas perkara saja tetapi juga dari berbagai hal termasuk di antaranya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).
"Jadi dalam kurun Januari-Juni 2020, kita sudah melakukan penyelamatan hingga Rp 45 miliar," katanya usai peringatan Hari Bhakti Adhiyaksa Tahun 2020 di Kejati Jateng, Rabu (22/7).
Priyanto memaparkan, pengembalian keuangan negara paling banyak dari pendapatan administrasi dan penegakan hukum yang mencapai Rp 44 miliar.
Pendapat tersebut termasuk PNPB yang dimaksud, seperti denda tilang dan lainnya.
Selain itu, juga ada pendapatan lain yang angkanya relatif kecil yaitu Rp 96 juta.
Sementara pengembalian kerugian negara dari denda perkara baik pidana umum (Pidum) maupun pidana khusus (Pidsus) juga relatif kecil, hanya sekitar Rp 100 juta.
Sedangkan di Bidang Tata Usaha Negara (Datun) ada pengembalian sekitar Rp 700 juta.
"Di Pidum dan Pidsus, kita belum bisa mengakumulasikan angkanya. Karena banyak perkara yang ditangani di Kejari (kejaksaan negeri, red). Kita bisa laporkan total semua di akhir tahun nanti," jelas dia.
Hanya saja, kemungkinan pengembalian keuangan negara atas perkara pidana khusus di antaranya kasus korupsi, kemungkinan tak akan bertambah banyak. Alasannya, menjelang pelaksanaan Pilkada 2020 pada Desember mendatang, kejaksaan dilarang melakukan penindakan yang berakibat membuat kegaduhan.
"Memang kami dilarang melakukan pemeriksaan yang membuat gaduh, khususnya menjelang pilkada. Utamanya yang berkaitan dengan calon, agar ditunda dulu. Per Juli ini difokuskan pada pencegahan," jelasnya.
Kondisi tersebut membuat kejaksaan tak banyak melakukan penindakan. Tak ayal, hingga Juli 2020 ini, baru ada dua perkara yang ditangani Kejati Jateng. Satu di antaranya kasus suap kepegawaian di PDAM Kudus.
"OTT (operasi tangkap tangan--red) di PDAM Kudus kemarin karena laporan sudah banyak. Sehingga harus dilakukan penindakan. Di Kejari se Jateng, juga tak terlalu banyak penindakan, hanya sekitar 12 kasus," ungkapnya. (nal)
• Kapan Wisata dan Hiburan Bandungan Dibuka kembali? Ini Kata Kadis Pariwisata Kabupaten Semarang
• Seolhyun Disebut Berperilaku Buruk dan Buat Keributan di Hotel Thailand, Ini Tanggapan Agensi
• Jual Tanah dan Cari Suami di Kudus Dibanjiri Peminat hingga Singapura, Dewi Hanya Minta Syarat Ini
• BERITA LENGKAP: 7 Pelaku Perampokan Rp 2,2 Miliar di Kudus Ditangkap, Ini Kronologi Lengkapnya