TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Enam pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Kota Tegal, berhasil dibekuk oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal Kota.
Dari enam pelaku curanmor tersebut, diamankan lima sepeda motor dan dua kendaraan roda empat (mobil).
Ketujuh pelaku tersebut merupakan hasil dari Operasi Jaran Candi selama Juli 2020.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, motif pencurian dari pelaku dikarenakan faktor ekonomi.
Dalam melakukan aksinya mereka mencokel pagar dan pintu rumah.
Sementara untuk merusak kunci kendaraan bermotor pelaku menggunakan kunci leter T.
"Dari mereka kami amankan beberapa kunci leter T yang dipakai untuk merusak kunci kendaraan bermotor," kata AKBP Rita dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Senin (3/8/2020).
AKBP Rita menjelaskan, enam pelaku tersebut ditangkap dari enpat kasus pencurian yang berbeda.
Pertama kasus curanmor dengan tersangka Dedi Setiawan (32) dan Sodikun (32). Keduanya adalah warga Kabupaten Brebes. Mereka mencuri sepeda motor di halaman indekos di Jalan Mansyur, Kelurahan Debongtengah.
Kasus kedua curanmor dengan tersangka Anggi Aprianto (26) dan Mohamad Sapardi (30). Keduanya warga Kabupaten Tegal. Mereka mencuri sepeda motor di indekos di Jalan KS Tubun, Kelurahan Randugunting dan di Jalan Blanak, Kelurahan Tegalsari.
Kasus ketiga dengan tersangka Rasdi (32), warga Kabupaten Brebes. Dia mencuri sepeda motor di Jalan Brawijaya, Kelurahan Muarareja.
Terakhir kasus pencurian mobil di Kantor PT Putra Nanda Mandiri. Tersangka Andri Kurniawan (25), warga Kabupaten Tegal. Dia mencuri mobil rental Avanza bernopol G 8606 UP dan Avanza bernopol G 9220 HM.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP junto Pasal 65 KUHP. Ancaman hukumannya paling berat tujuh tahun," jelasnya.
Selain enam pelaku curanmor, Satreskrim Polres Tegal Kota juga membekuk tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).
Tersangka curat pertama Moh Zaki (31), warga Kota Tegal. Dia mencuri handphone di laci sepeda motor yang terparkir di Bank Mandiri Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tegal.
Kasus curat kedua dengan tersangka Hamriadi (34), warga asal Makassar. Dia membobol dan muncuri handphone dan jam tangan di rumah yang beralamat di Jalan Slamet, Kelurahan Panggung.
Terakhir kasus curat dengan pelaku berinisial IM. Dia mencuri handphone pada anak-anak yang sedang mengendarai sepeda.
"Kami amankan sembilan tersangka. Kami amankan juga sembilan sepeda motor dan dua kendaraan roda empat," ungkapnya. (fba)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :