TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Satreskrim Polres Tegal berhasil menangkap dua pelaku yang kedapatan mengangkut 30 batang kayu jati berbentuk balok dengan menggunakan truk, namun tidak disertai dokumen yang sah.
Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (8/7/2020) lalu di Jalan Raya Balapulang, Desa Balapulang Wetan, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal.
Diketahui dua tersangka yaitu atas nama Turut Eka Prasetya (21) dan Mislam (46), keduanya merupakan warga Banyumas.
• Tempat Kos di Banjarnegara Ini Dipakai untuk Bisnis Esek-esek, Sekali Kencan Rp 500 Ribu
• Data Ratusan Ribu Nasabah Kredit Plus Diduga Bocor dan Dijual, Berisi Informasi Sensitif
• Promo Superindo Hari Kerja 3-6 Agustus 2020, Ini Daftar Lengkapnya, Patuhi Protokol Kesehatan Ya
• Lettu Inf Gunawan Grup 3 Kopassus Meninggal saat Bertugas di Papua, Jenazah Dimakamkan di Demak
Dalam rilis kasus yang dilaksanakan pada Senin (3/8/2020) kemarin, Kasatreskrim Polres Tegal, AKP Heru Sanusi menjelaskan, kedua tersangka ini adalah supir dan kernek yang truk nya disewa oleh seseorang yang meminta tolong untuk diambilkan kayu di wilayah Balapulang Kabupaten Tegal.
Setelah diambil, kedua pelaku ini dipandu oleh satu orang tersangka lagi yang sampai saat ini masih buron.
Dalam perjalanan, pihak Polres Tegal mendapat informasi mengenai truk tersebut, setelah itu bekerjasama dengan Perhutani langsung membehentikan truk tersebut.
Ternyata, satu orang yang menyewa truk dan memandu dengan menggunakan motor tadi menghilang alias kabur.
Sehingga satu orang ini masih buron, dan masih dalam pengejaran.
"Pasal yang kami sangkakan yaitu pasal 83 ayat 1 huruf b junto pasal 12 huruf e UU RI no 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, pidana penjara paling singkat 1 tahun atau paling lama 5 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar," kata AKP Heru Sanusi, pada Tribunjateng.com, Senin (3/8/2020).
Dalam penangkapan tersebut, barang bukti yang ditemukan yaitu satu unit truk Mitsubishi jenis ligh truk tahun 2009 warna kuning, dengan no pol AB 8357 WB.
Termasuk kunci kontak dan STNK, serta 30 batang kayu jati dalam bentuk balok.
"Jadi yang menyewa jasa truk kedua tersangka tadi, ternyata hanya mengaku-ngaku kalau kayu tersebut miliknya. Sampai saat ini satu tersangka masih buron dan sedang kami lakukan pengejaran," pungkasnya. (dta)