Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purworejo

Bawaslu Jateng Tolak Gugatan Bakal Paslon Perseorangan Pilkada Purworejo 2020

Bakal paslon mengajukan permohonan sengketa atas keputusan KPU Purworejo yang menolak penyerahan dokumen dukungan hasil perbaikan.

Istimewa
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Heru Cahyono (tengah). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Purworejo menggelar sidang penyelesaian sengketa dengan agenda pembacaan putusan, Sabtu (15/8/2020).

Permohonan penyelesaian sengketa diajukan bakal pasangan calon dari jalur perseorangan di Purworejo, Slamet Riyanto-Suyanto HS pada Senin (3/8/2020) lalu.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Heru Cahyono menyatakan bakal paslon yang hendak maju dalam pilkada 2020 ini mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Bawaslu Purworejo terkait keputusan KPU Purworejo yang dikeluarkan melalui berita acara.

"Bakal paslon mengajukan permohonan sengketa atas keputusan KPU Purworejo yang menolak penyerahan dokumen dukungan hasil perbaikan," kata Heru, Minggu (16/8/2020).

Berita Acara (BA) yang diberikan KPU Purworejo yakni menolak data dukungan perbaikan karena jumlah data yang disampaikan disebut tidak memenuhi syarat.

Dalam pembacaan putusan musyawarah sengketa, Bawaslu Purworejo akhirnya menolak seluruh gugatan yang diajukan pemohon (bakal paslon perseorangan).

Dalam pertimbangannya, majelis musyawarah menyampaikan bahwa dalil yang digunakan pemohon tidak terbukti.

Antara lain adalah klaim hilangnya beberapa dokumen sebagai akibat KPU tidak melaksanakan SOP pengamanan dan akibat jeda penghitungan.

Keterangan saksi yang dihadirkan pemohon, jeda penghitungan antara pukul 05.00- 08.00 WIB tanggal 28 Juli, disepakati juga oleh pemohon.

Penutupan dan pembukaan ballroom Plaza Hotel sebagai tempat penghitungan dan pengecekan juga disaksikan pihak pemohon.

Dengan mempertimbangkan sejumlah kesimpulan, majelis menilai tidak memiliki alasan hukum yang cukup untuk dikabulkan. Majelis menolak permohonan pemohon seluruhnya.

Sebelumnya, Heru menuturkan Bawaslu Purworejo meregister permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan Slamet-Suyanto.

"Berkas permohonan sengketa diregister karena dokumen permohonan sengketa telah memenuhi syarat formil dan materil," jelasnya.

Setelah register, lanjutnya, Bawaslu menggelar proses musyawarah penyelesaian sengketa yang dilaksanakan secara tertutup.

Karena tidak mencapai kesepakatan, Bawaslu Purworejo menggelar musyawarah penyelesaian sengketa secara terbuka. Baik dari pihak termohon maupun pemohon juga sudah menghadirkan para saksi.(mam)

 
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved