TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Puluhan orang terazia operasi masker yang dilakukan Satpol PP Kota Semarang di dua lokasi yakni Jalan Hayam Wuruk dan Sampangan, Selasa (18/8/2020).
Mereka tertangkap basah tidak memakai masker saat berakivitas. Mayoritas merupakan para pelayan jasa foto kopi dan pengendara motor.
Seorang pelayan foto kopi, Eva harus menerima hukuman karena tidak memakai masker. Dia harus menyapu jalan di sekitar toko dimana ia bekerja.
• Jadwal, Panduan dan Lokasi Tes SKB CPNS 2019 Pemprov Jawa Tengah, Berikut Link Teknis Pelaksanaan
• Viral Sekelompok Wanita Berfoto Sambil Duduki Kain Merah dan Putih Demi Tiktok
• Tanggapi Kritikan Gus Mus Soal Tidak Ada Bendera Merah Putih, Ganjar Langsung Telepon Bupati Rembang
• Selesai Upacara, PNS Ini Tiba-tiba Berlutut di Depan Bupati, Memohon Sambil Menangis
"Tadi disuruh bersih-bersih. Saya sudah biasa bersih-bersih jadi ya tidak apa-apa sekalian biar depan toko bersih," ucapnya.
Eva menerangkan, awal masa pandemi ia memang selalu memakai masker.
Namun, akhir-akhir ini tidak memakai masker saat melayani pelanggan.
Dia hanya memakai masker saat berpergian saja.
Selama ini dia mengaku tidak pernah ditegur oleh siapapun, termasuk pelanggannya pun tidak pernah menegurnya.
"Kalau di toko tidak pakai masker, tapi kalau keluar pakai. Pelanggan tidak pernah negur, kadang pelanggan juga tidak pakai masker," ujarnya.
Tak berbeda jauh, seorang pelayan foto kopi lainnya, Alvin juga mendapatkan hukuman yang sama yakni membersihkan area trotoar.
Hukuman yang diterima pun tak masalah baginya. Justru, dia anggap sebagai olah raga pagi.
"Masker saya ketinggalan. Tadi suruh bersih-bersih jalan. Tidak apa-apa lah biar sehat," ungkapnya.
Dia berjanji tidak akan mengulangi hal serupa. Dia akan lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, satu diantaranya memakai masker.
Selain memberi sanksi menyapu, petugas Satpol PP Kota Semarang juga menyita identitas diri berupa KTP.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, hukuman itu sudah sesuai dengan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 57 Tahun 2020.
Dalam aturan tersebut tercantum sanksi bagi yang tidak memakai masker berupa teguran lisan, perintah membeli masker, larangan melanjutkan perjalanan, penyitaan identitas, hingga sanksi sosial menyapu atau membersihkan ruas jalan selama 15 menit atau sepanjang 100 meter.
"Hari ini kami melaksanakan Perwal Nomor 57 Tahun 2020. Kami coba masuk ke Hayam Wuruk ternyata puluhan yang kami jaring.
Babak kedua, kami ke Sampangan," ucap Fajar di sela-sela operasi.
Mayoritas merupakan orang yang bekerja sebagai pelayan foto kopi.
Menurut Fajar, mereka berisiko tinggi terjadi penularan pasalnya setiap hari harus melayani sejumlah orang.
Karena itu, dia meminta kesadaran mereka untuk memakai masker.
"Pak wali sudah luar biasa dalam menyosialisasikan. Sekaranh tugas satpol untuk menertibkan. Yang tidak pakai masker, kami sita KTP dan beri sanksi menyapu jalan," tambahnya.
Pada tahap awal operasi, Fajar baru memberikan sanksi menyapu jalan hanya sepabjang 10-20 meter. Kedepan, pihaknya akan melaksanakan penuh sepanjang 100 meter.
Bagi masyarakat yang disita identitasnya, dia memberi kelonggaran waktu untuk memgambil di kantor Satpol PP Kota Semarang maksimal tujuh hari dengan membawa surat pengantar dari RT, RW, atau kelurahan.
"Ini juga kami laporkan ke Disdukcapil. Kadang mereka enggan atau takut ambil di Satpol, alasan ke polisi kehilanggan. Jadi, kami akan langsung laporkan ke Disdukcapil," tambahnya.
Petugas satpol akan rutin melakukan operasi dua kali dalam sepekan di tempat-tempat yang berbeda. Kawasan yang dinilai tak patuh aturan tentu akan ditertibkan. (*)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :