Terbujuk Rayuan Maut Tetangga hingga Mau Dibawa Kabur, Kondisi Tubuh F Berubah Setelah ditemukan
TRIBUNJATENG.COM - Wawan Gunawan alias W (41), duda anak tiga rupanya pernah berjanji kepada bocah berinisial F yang usianya masih 14 tahun.
Sebelum bocah itu dibawa kabur ke berbagai tempat, ada janji yang pernah diucapkan Wawan sehingga F mempercayai pria tersebut.
Kata Wawan, ia berjanji akan menikahi F yang baru saja sebulan melahirkan anak laki-lakinya.
• Dinda Tak Menyangka Tamunya Kali Ini Adalah Satpol PP, Cerita Sehari Bisa Layani 8 Orang
• Jengkel Ditertawakan Fretilin, Ini yang Dilakukan TNI, Lawan pun Langsung Kocar-kacir
• Saat Ditemukan, Kondisi Mayat 1 Keluarga di Sukoharjo Ini Sangat Mengenaskan, 2 Bocah Ikut Dibunuh
• Mulai Mewabah di Asia Tenggara, Ini Seluk Beluk Virus Corona D614G, 10 Kali Lebih Ganas
Wawan telah dianggap saudara oleh keluarga F karena bertetangga.
Namun, hal itu malah digunakan Wawan untuk melancarkan aksi jahatnya kepada F.
Wawan tega memperkosa F yang usianya sepantar dengan anaknya.
Atas pemerkosaan yang dilakukan, F hamil dan melahirkan bayi laki-laki anak Wawan.
Saat itu, Ibunda F berinisial R geram dengan perlakuan tak senonoh Wawan kepada anaknya.
Sempat melaporkan Wawan ke pihak berwajib, Ibunda F mengurungkan hal tersebut karena kasihan.
"Cuma kita kasihan, akhirnya enggak dilanjutkan," tutur Ibunda F.
Tak jera sampai di situ, Wawan kembali beraksi nekat dengan membawa kabur F pada, Rabu (29/7/2020) malam.
Selama hampir sebulan, F dibawa kabur duda beranak 3 itu dan berpindah-pindah tempat.
Hal itu dilakukan untuk menghindari kejaran petugas kepolisian.
Hingga akhirnya polisi berhasil meringkus Wawan di tempat persembunyiannya di Sukabumi, Jumat (21/8/2020).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya membeberkan bujuk rayu Wawan terhadap F.
Wawan rupanya kerap memberi perhatian sehingga korban percaya dan mau diajak kabur.
"Modus dari pelaku, yaitu dia memberikan perhatian, sehingga korban percaya, korban merasa pelaku memberi perhatian.
Sehingga pada saat itu mau bersama-sama pelaku membawa motor milik orangtuanya dan kemudian dibawa pergi pelaku dari rumahnya," kata Arsya dalam siaran langsung akun instagram @polres_jakbar, Jumat (21/8/2020).
Bahkan F yang masih di bawah umur ini sempat luluh dengar janji Wawan yang mengaku akan menikahinya.
Di masa pelarian tersebut, Wawan menjual barang F untuk membiayai kehidupannya.
Tak hanya itu, Wawan juga berkali-kali memperkosa F yang baru saja sebulan melahirkan.
Saat Wawan diringkus
Pantauan TribunJakarta.com akun Instagram pempek_funny yang sedari awal membantu memviralkan kasus F, membeberkan detik-detik tertangkapnya W.
Ia mengatakan Wawan ditangkap saat sedang tertidur di rumah penduduk.
"Ditemukan di pelosok Sukabumi.
Tim Jatanras Polres Jakarta Barat yang dipimpin komandannya langsung Pak @rizkyaliakbar menangkap Wawan pukul 3 pagi, tengah tidur.
Begitu juga F di dua rumah penduduk," tulis akun Instagram pempek_funny.
Akun Instagram pempek_funny mengatakan saat ditemukan pihak kepolisian kondisi tubuh F berbeda.
Bocah yang baru melahirkan bulan Juli lalu itu, tampak kurusan.
Bahkan rambutnya yang panjang, kini dipotong sampai sebahu.
"Penduduk mengetahui mereka tengah dikejar polisi
F kurusan, tengah tidur di lantai, dan telah memotong rambut sebahu," tulis akun Instagram pempek_funny.
Kasus ini sebelumnya viral di media sosial setelah R, ibu dari F melapor ke polisi.
Polisi dari Polres Metro Jakarta Barat menangkap W di Kota Sukabumi.
Sementara F ditemukan dalam kondisi baik.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya lantas menjelaskan duduk perkara kasus tersebut.
Kasus ini bermula pada 2019. Waktu itu, W coba mendekati tetangganya tersebut.
Entah apa yang merasuki W, ia sampai hati mengajak remaja yang usianya 27 tahun lebih muda itu untuk bersetubuh.
"Dibujuk rayu, akhirnya F mau. Dan ternyata korban hamil setelahnya," kata Arsya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/8/2020).
Karena merasa takut, F tak memberitahukan kehamilannya kepada ibunya.
Namun, lama kelamaan perut F membesar. Ibu dari F lantas memeriksakan anaknya tersebut ke rumah sakit Maret 2020.
Ternyata benar, F diketahui hamil lima bulan.
Akhirnya remaja itu mengaku bahwa ia telah berhubungan badan dengan W.
Setelah hubungan gelap itu terkuak, W berjanji akan bertanggung jawab atas pebuatannya.
Namun, setelah kehamilan F memasuki sembilan bulan, W tak kunjung bertanggung jawab.
Ibunda F pun melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya tersebut ke polisi. Tak lama, F melahirkan.
"Kemudian pada tanggal 30 Juli 2020, tersangka membawa korban meninggalkan rumah tanpa izin orangtuanya dengan meninggalkan bayi tersebut ke pelapor," ucap Arsya.
Mirisnya lagi, saat melarikan diri, W menghasut F agar membawa sepeda motor ibunya.
Motor itu kemudian mereka jual di Jakarta Timur.
Uang hasil penjualan sepeda motor lantas digunakan untuk melarikan diri, dan membiayai kehidupan sehari-hari.
Adapun tersangka ditangkap Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Sukabumi Jawa Barat dini hari tadi.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara.
(TribunJakarta/WartaKota)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Janji Duda Anak 3 Buat Luluh Bocah 14 Tahun, Korban Diperkosa saat Dibawa Kabur Padahal Baru Lahiran