Berita Viral

Kamu Berhak Dapat Subsidi Upah tapi Belum Dapat Bantuan? Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi uang rupiah

Kamu Berhak Dapat Subsidi Upah tapi Belum Dapat Bantuan? Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan

TRIBUNJATENG.COM - Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, pekerja yang belum mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bisa mengecek statusnya ke perusahaan tempat mereka bekerja.

Namun, mereka yang berhak mendapat Bantuan Subsidi Upah ialah yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan bergaji di bawah Rp 5 juta.

Hal itu disampaikan Irvansyah saat ditanya mekanisme pelaporan bagi pegawai yang memenuhi kriteria mendapat Bantuan Subsidi Upah di tahap pertama , namun tidak mendapatkannya.

Pengangkatannya Disebut Sangat ideal, Inilah Sosok Danjen Kopassus yang Baru Mohammad Hasan

Diduga Bunuh Diri, Warga Tandang Semarang Ditemukan Meninggal Tergantung

Ada Bungkusan Mencurigakan Dilempar dari Luar Rutan Solo Malam-malam

Dengan Logo Mirip PAN, Ini Nama Partai Baru Amien Rais

"Jadi jika ada peserta (BPJS Ketenagakerjaan) yang berhak tapi belum mendapatkan BSU, bisa dicek dulu ke pihak perusahaan, apakah sudah melaporkan nomor rekening peserta yang bersangkutan," kata Irvansyah kepada Kompas.com, Kamis (27/8/2020).

Adapun, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyatakan, terdapat 15,7 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, serta membayar iuran terakhir pada Juni 2020.

Dari total jumlah tersebut, baru 13,8 juta atau 88 persen yang rekening banknya terkumpul.

Sedangkan yang sudah terverifikasi baru 10,8 juta atau 69 persen dari total 15,7 juta target penerima.

Adapun, pada penyaluran perdana Kamis ini, hanya 2,5 juta orang yang menerima Bantuan Subsidi Upah tahap pertama .

Pada tahap pertama, mereka akan menerima uang yang ditransfer ke rekening karyawan masing-masing di bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) sebesar Rp 1.2 juta.

Ia menjanjikan penyaluran Bantuan Subsidi Upah tahap pertama selesai pada akhir September.

Tahap kedua atau terakhir, mereka akan kembali menerima uang sebesar Rp 1,2 juta.

Dengan demikian total Bantuan Subsidi Upah yang diterima sebesar Rp 2,4 juta.

"Penyaluran selanjutnya akan dilakukan secara bertahap hingga mencapai keseluruhan target 15,7 juta penerima program," kata Ida. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Belum Dapat Bantuan Subsidi Upah, Pekerja Bisa Cek Perusahaan

Berita Terkini