Berita Pekalongan

Update Kasus Amir Pekalongan Bakar Istri dan Anak Hingga Tewas, Ini Kata AKP Poniman

Penulis: Indra Dwi Purnomo
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Poniman

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Polisi akhirnya menetapkan Amir (35) warga Desa Karangsari, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah menjadi tersangka.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Poniman saat dihubungi Tribunjateng.com.

"Hari ini kami sudah menaikan status pria yang membakar istri dan anaknya di Desa Karangsari, Kecamatan Bojong menjadi tersangka," kata AKP Poniman, Senin (31/8/2020).

AKP Poniman menjelaskan, penetapan tersangka ini berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti CCTV saat tersangka membeli pertamak di SPBU Bojong.

"Amir ditetapkan tersangka, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan keterangan istri sebelum meninggal dunia," jelasnya.

AKP Poniman menambahkan kondisi tersangka saat ini kondisinya membaik dan sadar.

Pihaknya, juga melakukan penjagaan dan pengawasan di rumah sakit tempat terduga pelaku kini dirawat.

"Tersangka masih menjalani perawatan di RSI Pekajangan dengan penjagaan dari kepolisian," tambahnya. (Dro)

Berita Terkini