TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Kepolisian menilang pengemudi mobil Altis biru Nopol H 7875 TY, lantaran blayer-blayer saat melintas di daerah Kemuning Ngargoyoso pada Minggu (20/9/2020) sore.
Diketahui di dalam mobil itu berisi lima orang remaja yang terdiri dari tiga remaja perempuan dan dua remaja laki-laki.
Polisi terpaksa menilang pengemudi lantaran tidak memiliki SIM dan pajak STNK mati.
• Viral Ganjar Marah di Kantin DPRD Jateng karena Ada Kerumunan, Bambang Krebo: Saya Bisa Pahami
• Jadwal Timnas U19 Indonesia Vs Bosnia Herzegovina, Arhan Si Pelempar Jarak Jauh Ingin Main di Eropa
• Sandra Dewi Syok Suami Terlalu Banyak Beramal: Orang Minta Rp 100 Ribu Dikasih Rp 10 Juta
• Fotonya Tertidur di Masjid Viral, Ini Sosok Irjen Pol Baharuddin Djafar yang Bikin Netizen Kagum
Kanit Patwal Polres Karanganyar, Ipda Marindra mengatakan, kejadian itu bertepatan dengan adanya acara aksi sosial yang dilakukan salah satu perguruan silat di wilayah Ngargoyoso.
"Kita himbau supaya tertib.
Waktu balik kanan, kita kawal (rombongan) dari belakang (menggunakan mobil Patwal).
Saat berada di dekat rumah makam Mbak Ning, ada mobil blayer-blayer dari belakang.
Tidak sopan dan tidak menghargai pengguna jalan lain.
Blayer-blayer sepanjang jalan," katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa (22/9/2020).
Polisi akhirnya menepikan kendaraan itu dan memeriksa kelengkapan dokumen pengemudinya.
Diketahui di dalam mobil ada lima orang yang masih remaja.
"Drivernya cewek, kelas XII SMA.
Tidak punya SIM, STNK diblokir dan pajak mati.
Pengemudi juga tidak pakai sabuk keselamatan," jelasnya.
Ipda Marindra menuturkan, saat ditanya alamatnya, pengemudi menjawab dari Karangpandan.
Pengemudi bersama empat rekan seusianya itu hendak mengikuti acara aksi sosial.
"Karena STNK mati, mobil kita amankan," ucapnya.
Sebelumnya, anggota Polres Karanganyar berhasil mengamankan 110 sepeda motor brong yang membuat resah warga dalam kurun waktu satu minggu.
Dari sepeda motor yang diamankan, ada 16 sepeda motor yang tidak dilengkapi nomor polisi.
Selain menggunakan knalpot brong, sepeda motor juga tidak dilengkapi spion maupun persyaratan layak jalan lainnya seperti kepemilikan SIM, STNK, telat pajak dan STNK mati.
Sepeda motor itu diamankan anggota kepolisian saat melakukan razia di beberapa wilayah seperti Colomadu, Tasikmadu, Bejen dan Tawangmangu.
Sesuai aturan penindakan terhadap sepeda motor knalpot brong, kepolisian merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu LIntas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor tipe baru.
Dalam Permen LH disebutkan ambang batas kebisingan sepeda motor untuk tipe 80 cc ke bawah maksimal 85 desibel (db), tipe 80 cc-175cc maksimal 90 db dan 175 cc ke atas maksimal 90 db. (Ais).
• Viral Video 2 Pria & Satu Perempuan Terpergok Diduga Mesum Dalam Kandang Ayam di Pekalongan
• [HOAKS] Rumor Pengumpulan Massa PSHT di Kota Solo
• Subsidi Gaji Rp 600 Ribu untuk Karyawan Sudah Disalurkan Kemenaker Ke 94,82 Persen Penerima
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Dokter Handry Meninggal Karena Corona, Jadi Kasus Pertama di Solo