Berita Tegal

Wakil Katua DPRD Tegal yang Gelar Konser Dangdut Resmi Jadi Tersangka

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo.

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Polres Tegal Kota resmi menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (51) atau WES sebagai tersangka pelanggar Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, di Mapolres Tegal Kota, Senin (28/9/2020).

Wasmad, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal yang menyelenggarakan konser dangdut di Lapangan Tegal Selatan itu, terancam hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda Rp 100 juta.

Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, WES telah melanggar tindak pidana atas UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Hasil Lengkap dan Klasemen Liga Inggris: Leicester Masih Ungguli Liverpool

Gara-gara Bikin Status Facebook Nyinyir, Perempuan Ini Dikeroyok Tetangga

227.818 Penerima Kartu Prakerja Dicabut Status Kepesertaannya karena Tak Ikuti Pelatihan

Tolong PLN, Bagaimana Cara Ingin Menurunkan Daya Listrik ke 450 VA?

Kemudian dilapisi dengan Pasal 216 ayat (1) dan Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

"Kami telah melakukan beberapa pemeriksaan dan melakukan penyitaan. Gelar perkara yang kita lakukan sore hari ini. Maka kita telah melakukan penetapan tersangka kepada pelapor atas nama WES," kata AKBP Rita dalam konferensi pers.

AKBP Rita Wulandari Wibowo menunjukkan barang bukti penetapan Wasmad Edi Susilo atau WES sebagai tersangka di Mapolres Tegal Kota, Senin (28/9/2020). (Tribun Jateng/Fajar Bahruddin)

AKBP Rita menjelaskan, modus operandi yang dilakukan WES adalah melaksanakan hajatan pernikahan dengan mengundang tamu serta hiburan yang dihadiri ribuan orang.

Dalam hajatan tersebut tidak mengindahkan protokol kesehatan dan tidak mengindahkan peringatan dari petugas yang memiliki kewenangan.

AKBP Rita mengatakan, untuk TKP berada di Lapangan Tegal Selatan.

Kejadian hajatan tersebut berlangsung, pada Rabu (23/9/2020) pukul 17.30 WIB.

Menurut AKBP Rita, ada tujuh barang bukti dalam kasus WES, mulai surat perizinan hingga surat undangan.

"Kita juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan pemeriksaan terhadap bebera ahli. Ahli pidana, ahli kesehatan, dan ahli bahasa," ungkapnya. (fba)

Berita Terkini