Berita Kabupaten Tegal

Tanggapi Rencana Kenaikan Tarif Cukai Rokok, Bupati Umi: Akan Kami Diskusikan dengan Disperinaker

Penulis: Dea Duta Aulia
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Tegal, Umi Azizah, saat ditemui Tribunjateng.com, di ruang rapat Bupati, Kamis (15/10/2020) kemarin.

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Bupati Tegal, Umi Azizah, memberikan tanggapannya mengenai rencana kenaikan tarif cukai rokok dalam waktu dekat ini.

Mengingat rencana tersebut, membuat sejumlah buruh pabrik rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kabupaten Tegal merasa khawatir dan resah.

Karena, jika tarif cukai naik, maka harga jual eceran SKT juga akan mengalami kenaikan. Sehingga berpengaruh dengan penjualan dan minat konsumen yang menurun.

Menanggapi rencana tersebut, Umi mengatakan, pihaknya akan berdiskusi terlebih dahulu dengan Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Tegal.

Namun menurut Umi, sejak ada kabar mengenai rencana kenaikan tarif cukai rokok, ia sudah mendapat keluhan dari sejumlah karyawan perusahaan rokok di Kabupaten Tegal.

Mereka berharap dan meminta agar kenaikan tarif cukai ditiadakan.

"Sehingga nantinya akan kami kaji bersama masukan untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok, dengan tidak meninggalkan ketentuan yang ada. Kami tetap mempertimbangkan kearifan lokal, intinya nanti kami kaji bersama terlebih dahulu mengenai keputusan apa yang akan diambil," jelas Umi, pada Tribunjateng.com, Kamis (15/10/2020) kemarin.

Umi pun menyadari, jika keputusan menaikkan tarif cukai rokok ini ditetapkan, maka bisa mengancam nasib ribuan buruh pabrik rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT). Dan menambah angka pengangguran di Kabupaten Tegal.

Maka dari itu, pihaknya juga mengupayakan untuk berembug atau berdiskusi lagi dengan kepala Disperinaker Kabupaten Tegal.

"Saya tidak bisa memutuskan sendiri, harus melibatkan beberapa pihak terutama dinas terkait. Adapun rencana kenaikan cukai rokok ini sesuai kesepakatannya bagaimana nanti," tegasnya.

Sementara itu, Pengurus Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (SP RTMM), Widiya Andriyani mengungkapkan, ada satu pabrik rokok ternama yang berada di Desa Munjungagung, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.

Di Pabrik rokok SKT tersebut, ada sekitar 1.800 tenaga kerja yang 97 persennya merupakan perempuan.

Dikatakan, sejauh ini pendapatan para pekerja sudah di atas Upah Minimum Kabupaten (UMK).

"Kami sangat merasa khawatir bahkan sudah sejak lima tahun terakhir. Karena produksi rokok menurun, ditambah 2020 ini ada pandemi Covid-19, belum lagi rencana kenaikan tarif cukai rokok. Hal ini, bisa menambah beban berat yang dipikul industri, sehingga mengancam nasib tenaga kerja di SKT," jelasnya.

Selain beberapa faktor yang disebutkan tadi, yang menjadi kekhawatiran lain yaitu saat ini produk SKT mengalami kesulitan karena harus bersaing dengan rokok buatan mesin.

Segmen SKT memiliki produktivitas yang sangat jauh lebih rendah dari rokok mesin.

Perbandingannya, untuk satu unit mesin mampu memproduksi 16.000 batang rokok per menitnya.

Jumlah tenaga kerjanya juga sedikit, hanya 12 orang untuk 3 shift.

Sedangkan SKT, hanya mampu memproduksi maksikal 6 sampai 7 batang per orang per menit.

"Kami sangat memohon bantuan Bupati Umi, supaya tarif cukai tidak dinaikkan. Karena keputusan tersebut sangat berarti bagi kami," imbuhnya. (dta)

Berita Terkini