Berita Jawa Tengah
Daftar Besaran UMK 35 Kabupaten/ Kota di Jateng 2021 Jika Upah Minimum Tidak Naik
Artinya, besar kemungkinan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tidak berbeda dengan tahun lalu
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, telah mengirimkan Surat Edaran (SE) kepada gubernur di seluruh Indonesia terkait upah minimum.
Dalam SE Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 pada Masa Pandemi Covid-19 ini, menetapkan upah minimum tidak naik.
Hal itu diputuskan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian di tengah pandemi virus corona.
Artinya, besar kemungkinan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tidak berbeda dengan tahun lalu.
Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah, Aulia Hakim, menegaskan jika upah Jateng tidak naik tahun ini, artinya Jateng masih peringkat nomor dua daerah dengan upah paling rendah.
"Jika peningkatan upah nol persen, artinya, upah buruh di Jateng makin terpuruk," kata Aulia kepada Tribun Jateng, Rabu (28/10/2020).
Padahal, kata dia, di saat pandemi ini justru ada peningkatan upah signifikan lantaran ada tambahan kebutuhan.
Baca juga: Anak Sukimin Langsung Menangis Melihat Mayat Telungkup di Rawa, Dia Sudah 3 Hari Mencarinya
Baca juga: Melly Goeslaw Sedih Tak Diundang, Dul Jaelani: Baru Akad Tante, Resepsinya tunggu PSBB Ya
Baca juga: Ini Link Live Streaming Krasnodar Vs Chelsea Liga Champion, Rekor Apik The Blues Lawan Klub Rusia
Baca juga: 2 Pemuda di Brebes Curi Pisang untuk Beli Obat Nenek yang Sakit, Polisi Ungkap Kejadian Setelahnya
Semisal membeli masker, hand sanitizer, dan alat pelindung diri lainnya supaya terhindar dari paparan covid.
Selain itu, adanya kenaikan upah juga dinilai agar Indonesia terhindar dari jurang resesi semakin dalam.
Dengan meningkatnya upah buruh, perputaran uang untuk menggerakan roda perekonomian semakin tinggi.
"Jika pemerintah tidak menaikan upah, itu justru terbalik dengan kondisi pandemi ini. Seharusnya upah tahun ini ada kenaikan," tandasnya.
Tahun lalu, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, menetapkan UMP sebesar Rp 1,742 juta. Ada penambahan 8,51 persen dibandingkan tahun 2019.
Perhitungan upah minimum itu mengacu pada inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi sebesar 8,51 persen.
Besaran UMK pun tidak boleh kurang dari UMP. Dari 35 kabupaten/kota di Jateng, UMK 2020 yang tertinggi yakni Kota Semarang sebesar Rp 2.715.000. Sedangkan terendah adalah Kabupaten Banjarnegara Rp 1.748.000.

Ini daftar besaran upah minimum kabupaten/ kota di Jateng: