TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Dalam pelaksanaan kurikulum Merdeka Belajar di Kampus Merdeka, seperti diatur dalam Permendikbud Nomer 3 Tahun 2020, perguruan tinggi wajib memberi hak bagi mahasiswa secara sukarela dapat mengambil SKS atau sistem kredit semester di luar perguruan tinggi sebanyak 2 semester atau setara 40 SKS.
Jumlah itu pun masih ditambah lagi dapat mengambilĀ SKS di program studi (prodi) yang berbeda di perguruan tinggi yang sama sebanyak satu semester atau setara 20 SKS.
Dengan kata lain, SKS yang wajib diambil di prodi asal 4 sampai 11 semester dari total yang dijalankan.
"Tapi ini semua tidak berlaku di program studi kesehatan," kata Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Surabaya, Mochamad Nursalim.
Hal itu dikatakan dalam webinar bertema "Kesiapan Penerapan Merdeka Belajar Kampus Merdeka Pada Perguruan Tinggi Di Era Digital" yang digelar Universitas Slamet Riyadi Surakarta, baru-baru ini.
Webinar yang dibuka wakil rektor bidang perencanaan, organisasi, dan sistem informasi Universitas Pendidikan Indonesia Prof Dr Bunyamin Maftuh itu juga menghadirkan Kepala LLDIKTI Wilayah Jawa Tengah Prof DYP Sugiharto.
Mochamad Nursalim mengatakan, dalam pelaksanaan kurikulum Merdeka Belajar di Kampus Merdeka, ada perubahan definisi SKS.
SKS yang dulu diartikan sebagai jam belajar kini menjadi jam kegiatan.
Semua kegiatan seperti belajar di kelas, praktik kerja (magang) maupun di desa, pertukaran pelajar, wirausaha, riset, studi independen, mengajar di tempat terpencil, dan lainnya itu harus dibimbing dosen.
Lantas persoalan yang muncul di perguruan tinggi, kata Nursalim, sulit mengatur layanan administrasi dan layanaan perkuliahan lantaran jumlah mahasiswa sangat besar karena mobilitas mereka.
Jumlah dosen yang kurang memadahi karena harus melakukan pendampingan dan kebutuhan mahasiswa yang beraneka ragam.
Serta dukungan layanan akademik yang belum mantab.
"Salah satu solusi adalah program linear bagi mahasiswa yang tidak ingin belajar di prodi lain dan program nonlinaear bagi yang mau belajar di prodi lain," kata dia.
Ketua panitia webinar Alfonsa Maria Sofia mengatakan, kesiapan penerapan merdeka belajar kampus merdeka pada perguruan tinggi di era digital diambil menjadi tema webinar karena untuk memenuhi tuntutan zaman, yang membuat perguruan tinggi harus berubah, termasuk kurikukulum.
"Dengan terbitnya Permendikbud Nomer 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, seluruh perguruan tinggi di Indonesia harus berubah," kata Kaprodi Pendidikan Teknologi dan Informatika Unisiri Surakarta tersebut. (*)