Berita Banyumas

PKL Alun-alun Purwokerto Direlokasi di Jalan Ragasemangsang, Hanya Setengah dari Total Pedagang

Penulis: Permata Putra Sejati
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi beberapa PKL di Jalan Ragasemangsang, Timur alun-alun Purwokerto, pada Kamis (5/11/2020).

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas akan menyiapkan tempat relokasi PKL Alun-Alun Purwokerto di Jalan Ragasemangsang, dan Jalan Pengadilan.

Namun Pemkab Banyumas hanya berkenan melakukan relokasi setengah dari total anggota Paguyuban Sehati.

"Kami berjumlah 213 orang, dikasih relokasi hanya boleh 110 orang.

Kami kebingungan menyeleksinya," ujar Humas Paguyuban Pedagang Alun-Alun Purwokerto (Paguyuban Sehati), Sugianto kepada Tribunbanyumas.com, pada Kamis (5/11/2020).

Paguyuban Sehati berharap jika seluruh anggotanya bisa ikut direlokasi.

Selain keberatan jumlah yang ditetapkan oleh Pemkab Banyumas, menurut Sugianto dirinya merasa keberatan dengan syarat usia pedagang yang harus dibawah 50 tahun.

"Kalau syarat KTP yang harus warga Banyumas tidak masalah.

Kalau ada syarat harus dibawah 50 tahun jelas membuat kami kesulitan," katanya.

Pihaknya sudah mulai melakukan komunikasi kepada anggotanya dan kemungkinan mereka yang usianya 50 tahun keatas digantikan oleh cucu ataupun anaknya.

"Kasihan mereka sudah jualan lama di alun-alun Purwokerto.

Apalagi selama 8 bulan ini kita tidak berdagang dan yang paling memberatkan kami itu soal jumlah, kalau bisa jangan hanya 110," tambahnya.

Dari informasi pihak Pemkab menyiapkan tempat relokasi di Raga Semangsang yakni timur Alun-alun Purwokerto dan Jalan Pengadilan.

Kasi Pembinaan dan Pengendalian PKL Dinperindag Kabupaten Banyumas, Budi Suharyanto, mengatakan jika rencana relokasi itu sudah sesuai SE Bupati Banyumas.

"Sudah ada keputusan alun-alun tidak bisa dipakai untuk berdagang, bukan hanya di Purwokerto di Banyumas juga," ujarnya.

Dirinya menjelaskan bahwa untuk relokasi ada pemangkasan jumlah PKL, yakni 50 persen dari keseluruhan PKL yang ada.

"Prosesnya setelah di setting tempat lalu diajukan ke Bupati.

Jika sudah diizinkan baru bisa berjalan," pungkasnya. (Tribunbanyumas/jti)

Berita Terkini