Berita Semarang

Satpol PP Kota Semarang Usulkan ASN yang Melanggar Protokol Kesehatan Dipotong TPP

Penulis: Eka Yulianti Fajlin
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satpol PP Kota Semarang melakukan razia protokol kesehatan di Wates Ngaliyan beberapa hari yang lalu.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kasus Covid-19 di Kota Semarang mengalami peningkatan pada November.

Padahal, sebelumnya Pemerintah Kota Semarang menargetkan kota lunpia bisa masuk zona hijau pada Desember mendatang.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto menilai, kesadaran masyarakat melaksanakan 3M yaitu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak menurun.

Baca juga: Seorang Ayah Bunuh Anak & Istri yang Sedang Hamil Lalu Tunggui Jenazah hingga 7 hari

Baca juga: Berikut Isi Surat Wasiat Istri di Boyolali Tewas Gantung Diri, Singgung Menikah Tanpa Pacaran

Baca juga: Kini Ngehit sebagai Aldebaran, Arya Saloka Pernah Dibayar 75 Ribu, Disuruh Vanessa Angel Beli Rokok

Baca juga: Kecelakaan di Semarang Pagi Ini, Pemotor Tabrak 2 Mobil Hingga Ringsek

Sehingga, menyebabkan persebaran Covid-19 di Kota Semarang meluas.

Masih ada beberapa klaster yang aktif antara lain klaster perkantoran, perusahaan, dan keluarga.

Karena itu, Satpol PP Kota Semarang berencana mengalihkan yustisi dari semula di jalan raya kini akan mulai masuk ke perkantoran, perusahaan, dan tempat ibadah.

"Kami akan mengalihkan yustisi yang tadinya di jalan raya mulai pekan depan kami alihkan ke perkantoran, perusahaan dan tempat ibadah," kata Fajar, Minggu (15/11/2020).

Lebih lanjut, Fajar menegaskan tidak akan segan memberikan sanksi krpada pihak yang kedapatan tidak memakai masker saat berada di kantor.

Dia akan merapatkan lebih lanjut bersama dengan Dinas Kesehatan, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP), Dinas Tenaga Kerja, Inspektorat, dan bagian hukum untuk membahas terkait rencana yustisi baik di perkantoran maupun perusahaan. 

Jika ada aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar, petugas akan memberikan sanksi lebih berat.

Pihaknya akan mengusulkan kepada BKPP Kota Semarang untuk memotong tunjangan Penghasilan pegawai (TPP).

"Apabila didapati ASN melanggar tidak memakai masker kami usulkan untuk dipotong TPP 10 persen," tandasnya.

Menurutnya, usulan tersebut bukan tanpa alasan. ASN merupakan corong untuk memberikan edukasi terkait protokol kesehatan kepada masyarakat.

Diharapkan ASN bisa menjadi panutan yang baik. 

Fajar melanjutkan, akan menyasar perkantoran Pemerintah Kota Semarang terlebih dahulu.

Semua instansi Pemkot akan mendapat giliran razia.

Dia berharap, semangat menerapkan protokol kesehatan yang mungkin sempat kendor bisa digalakkan kembali untuk menekan angka kasus Covid-19.

Selain perkantoran, pihaknya juga akan menyasar ke perusahaan lantaran klaster perusahaan juga masih aktif terjadi penularan.

Tempat ibadah juga tidak akan luput dari perhatian petugas Satpol PP.

Selama ini, tempat ibadah diberi kelonggaran namun masih banyak tempat ibadah yang tidak menerapkan protokol kesehatan ketat, semisal jaga jarak diabaikan dan jamaah melebihi kapasitas.

"Kami akan hadir ke masjid, menertibkan yang tidak tertib. Selama ini diberi kelonggaran jaga jarak tapi beberapa kali saya Jumatan jaga jarak tidak ada satu meter.

Jamaah sekarang sudah kembali seperti semula," ujarnya. (eyf)

Baca juga: Lima Jenderal Dampingi Panglima TNI Sampaikan Pesan Ini

Baca juga: Bupati Banyumas Minta Jalur Khusus Sepeda di Purwokerto Tidak Dipakai untuk Parkir Mobil

Baca juga: Sukses di Program Bebas ODF, Pemkab Tegal Dapat Penghargaan dari Menteri Kesehatan

Baca juga: Ini Deretan HP Harga Rp 4 Jutaan Bulan November 2020

Baca juga: Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini, 5 Kecamatan Ini Berpotensi Hujan Sore Nanti

Berita Terkini