TRIBUNJATENG.COM, BAGHDAD - Sebanyak 21 orang di Irak dieksekusi karena didakwa melakukan aksi terorisme pada Senin (16/11/2020) di penjara Nasiriyah yang terkenal kejam di wilayah selatan negara itu.
Sumber dari tenaga medis dan sumber dari kepolisian mengungkapkan hal itu, sebagaimana dilansir AFP.
Mereka yang dieksekusi berasal dari berbagai provinsi di Irak dan semuanya telah dihukum berdasarkan Undang-undang (UU) Kontra-terorisme yang diundangkan pada 2005.
Baca juga: Teror Semut Misterius Hantui Permukiman Warga Pageraji Banyumas
Baca juga: Pengakuan Ryan Pemuda Sadis yang Ajak Pacar Baru Bunuh Mantan, Proses Berlangsung Setengah Jam
Baca juga: Kabar Gembira Penggemar Tukang Ojek Pengkolan TOP, Ojak Umumkan Tisna Bakal Kembali ke Rawa Bebek
Baca juga: Daftar Lengkap Mutasi Polri Terbaru 8 Kapolda Digeser atau Dimutasi
Melalui UU tersebut, para terpidana dijerat dengan hukuman mati. Kendati demikian, tidak ada rincian mengenai kejahatan yang telah mereka lakukan.
Penjara Nasiriyah terletak di Provinsi Dhi Qar, satu-satunya penjara di Irak yang melakukan hukuman mati.
Penjara tersebut dikenal karena menahan para mantan pejabat rezim Saddam Hussein.
Saddam Hussein digulingkan oleh invasi asing yang dipimpin Amerika Serikat ( AS) pada 2003. Saddam sendiri digantung pada Desember 2006.
Warga Irak menyebut penjara Nasiriyah sebagai Al-Hut, alias ikan paus, karena saking luasnya dan dan mampu "menelan orang-orang".
Sejak menyatakan ISIS dikalahkan pada akhir 2017, Irak telah menjatuhi ratusan warganya sendiri hukuman mati karena menjadi anggota faksi teroris.
Namun, dari seluruh narapidana yang dijatuhi hukuman mati, hanya sedikit saja yang benar-benar dieksekusi.
Itu karena hukuman mati di Irak harus disetujui langsung oleh Presiden Irak, Barham Saleh.
Sumber dari kepolisian mengonfirmasi kepada AFP bahwa Saleh telah menandatangani eksekusi kepada ke-21 narapidana tersebut pada Senin.
Pengadilan Irak juga telah mengadili puluhan warga negara asing atas dugaan keanggotaan ISIS.
Warga asing yang divonis hukuman mati tersebut rinciannya adalah 11 warga negara Perancis dan satu warga negara Belgia.
Namun, hukuman mati terhadap warga negara asing tersebut belum juga dilakukan hingga kini.
Menurut Amnesty International, Irak menempati urutan kelima di antara negara-negara yang melaksanakan hukuman mati.
Organisasi tersebut telah mendokumentasikan 100 eksekusi mati di negara itu pada 2019. Itu berarti satu dari tujuh eksekusi mati di seluruh dunia pada 2019 terjadi di Irak.
Kondisi sempit dan radikalisasi
Amnesty International dan kelompok advokasi lainnya menuduh sistem peradilan Irak telah rusak.
Mereka menuduh pengadilan di Irak melakukan persidangan secara tergesa-gesa dengan menggunakan bukti tidak langsung dan gagal untuk memberikan pembelaan yang tepat atau akses ke pengacara.
Mereka juga mengutuk kondisi sempit di pusat-pusat penahanan, di mana sel-sel yang berkapasitas sekitar 20 tahanan diisi oleh 50 orang.
Mereka yang ditangkap karena kejahatan kecil seringkali bertemu dengan para teroris yang telah memfasilitasi radikalisasi di masa lalu, kata para ahli.
Pemerintah Irak telah menolak untuk memberikan jumlah pusat penahanan atau tahanan, termasuk berapa banyak yang menghadapi dakwaan terkait terorisme.
Kendati demikian, beberapa penelitian memperkirakan, 20.000 orang telah ditahan karena konon terkait dengan ISIS.
Beberapa fasilitas penahanan telah ditutup dalam beberapa tahun terakhir, termasuk kompleks Abu Ghraib di Baghdad yang terkenal karena pelecehan terhadap tahanan selama pendudukan pasukan asing yang dipimpin AS.
Yang lain ditutup karena diguncang oleh kerusuhan dan pembobolan penjara yang memungkinkan tahanan yang dituduh melakukan aski terorisme melarikan diri.
Banyak wanita yang suami, saudara laki-laki, atau anak laki-lakinya yang dicurigai sebagai teroris terpaksa tinggal di kamp-kamp pengungsian di seluruh negeri.
Di kamp pengungsian tersebut, mereka memiliki sedikit kebebasan bergerak, bahkan untuk mengakses perawatan kesehatan atau sekolah untuk anak-anak saja, mereka kesulitan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Didakwa Sebagai Teroris, Sebanyak 21 Orang Dihukum Mati di Irak"
Baca juga: Biaya Pengobatan Covid-19 Melaney Ricardo Bikin Deddy Corbuzier Tak Percaya
Baca juga: Jokowi Nyatakan Siap jika Diminta Jadi yang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19
Baca juga: Luis Suarez Dinyatakan Positif Covid-19, Bakal Lewatkan Partai Reuni Kontra Barcelona
Baca juga: Suara Gemuruh Sering Terdengar dari Gunung Merapi, Ini Penjelasan BPPTKG