Berita Semarang

Apindo Jateng dan KSPN Beri Tanggapan Terkait Adanya Kenaikan UMK

Penulis: Ruth Novita Lusiani
Editor: sujarwo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Apindo Jawa Tengah, Frans Kongi

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Adanya penetapan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di 35 daerah di Jawa Tengah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Jawa Tengah (Apindo Jateng), Frans Kongi menuturkan bagi perusahaan yang tidak terdampak dimasa pandemi covid-19 ini diminta untuk menaikkan UMK bagi para pekerjanya.

“Seperti yang diketahui, dengan adanya pandemi covid-19 ini terdapat perusahaan-perusahaan yang juga mengalami dampaknya, ada yang merumahkan pegawainya bahkan ada yang produksinya belum berjalan normal. Namun kita juga tau, para pekerja itu kan juga mitra dari para pengusaha. Kalau pengusaha bisa menaikkan upah pekerjanya, ya harus dinaikkan, khususnya bagi perusahaan yang tidak terlalu terdampak,” ujar Frans kepada Tribun Jateng, Selasa, (24/11/2020).  

Frans pun menuturkan beberapa contoh perusahaan yang tidak terdampak diantaranya seperti perusahaan makanan dan minuman, serta perusahaan farmasi.

Sementara untuk perusahaan yang mengalami dampak akibat pandemi ini, Frans menganjurkan untuk berbicara baik-baik kepada para pekerjanya. Dengan demikian, diharapkan dapat terus menjaga hubungan yang baik antar pengusaha dan pekerja.

“Teman-teman Apindo di masing-masing Kabupaten Kota tentunya mengetahui keadaan mereka, beberapa daerah seperti Kudus, Pati, Rembang sepakat akan kenaikan UMK tersebut, karena prinsipnya mereka bisa menaikkan. Namun, ada juga beberapa daerah yang terdampak pandemi, seperti di Solo Raya dan Pekalongan,” imbuh Frans.

Ia pun berharap penetapan kenaikan UMK ini dapat berjalan dengan lancar. Lanjutnya, ia berharap pemerintah terus melakukan protokol kesehatan yang ketat dimasa pandemi ini, dengan harapan kondisi dapat segera membaik, sehingga roda perekonomian dapat bertumbuh.

Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jateng, Nanang Setyono mengatakan pihaknya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, terkait dengan penetapan kenaikan UMK dan telah menegakan hukum demi kepentingan rakyat di tengah masa pandemi covid-19 ini.

“Mengacu peraturan perundangan yang ada maka sudah sangat konstitusional apa yang dilakukan Gubernur dalam menetapkan UMK Jateng tahun 2021, dan kami siap bersama dengan Gubernur menjadi pihak intervensi tergugat jika ada pihak yg menguji SK Gubernur di pengadilan,” ucap Nanang.

Namun, pihaknya juga menyesalkan dengan beberapa daerah yang mengusulkan UMK kurang dari 3,27 persen.

“Sesungguhnya nilai kenaikan UMK yang sudah ditetapkan belumlah cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup riil dari para pekerja di Jateng. Namun kami tetap mengapresiasi penetapan yang diputuskan Gubernur ini,” tandas Nanang. (*)

Berita Terkini