Berita Solo

Oknum Sipir yang Selundupkan Narkoba ke Dalam Rutan Solo Kini Diskors dan Diperiksa Polisi

Penulis: Muhammad Sholekan
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Rutan Klas I Solo, Urip Dharma Yoga ketika memberikan keterangan di Rutan Klas I Solo, Selasa (29/12/2020).

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Kasus oknum sipir Rutan Klas I Solo yang tertangkap menyelundupkan narkoba jenis sabu kini ditangani oleh Polresta Solo.

Bersamaan dengan adanya pemeriksaan, oknum sipir itu kini secara administrasi kepegawaian sedang menjalani skors. 

Kepala Rutan Klas I Solo, Urip Dharma Yoga menyampaikan, sampai saat ini kasus tersebut terus berjalan. 

"Oknum sipir berinisial F itu juga sudah langsung ditangani Polresta Solo," ucapnya, Selasa (29/12/2020).

Saat ini masih menjalani proses hukum, pihaknya menunggu putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Kalau sudah inkrah, direkomendasikan untuk sanksi sesuai putusan pengadilan nanti," ungkapnya.

Sebagai informasi, Rutan Klas I Solo beberapa waktu lalu geger adanya oknum sipir menyeludupkan sabu untuk 2 napi berinisial A dan D. 

Barang bukti yang diamankan berupa 0,5 gram sabu, 4 handphone, dan 5 charger. 

Modus yang dilakukan oknum sipir tersebut adalah menyelipkan sabu dalam charger dan memberikannya pada narapidana tersebut. 

"Barang bukti yang didapat dari Blok C. Mereka diduga memakai sabu dalam satu kamar," ungkapnya.

Terungkapnya kasus tersebut terungkap bermula saat ada razia rutin yang dilakukan oleh pihak Rutan. 

"Kami ada razia dan ditemukan ada warga binaan yang positif narkoba. Barang diketahui didapat dari oknum petugas rutan klas I Solo," jelasnya.

Kemudian, lanjut dia, pihaknya melakukan pemeriksaan pada oknum petugas. Yang bersangkutan mengakui perbuatannya itu. 

"Ini langsung kami limpahkan ke Polresta Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya. (kan)

Berita Terkini