TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Pemerintah kembali menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat khususnya di wilayah Jawa dan Bali untuk mencegah penularan Covid-19.
Banyumas Raya menjadi salah satu wilayah yang harus menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Bupati Banyumas, Achmad Husein mengatakan penerapan PSBB akan dimulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
Bupati akan segera menindaklanjuti kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat yang diumumkan pemerintah pusat.
"Untuk teknis pelaksanaannya, akan dibahas lebih lanjut bersama instansi terkait.
Detailnya hari Sabtu (9/1/2021) saya rapatkan," kata Husein kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (7/1/2021).
Perlu diketahui bahwa hingga saat ini tercatat sudah ada sebanyak 5.070 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Banyumas.
Adapun rinciannya ada sebanyak 4.318 orang sembuh, kemudian 231 orang meninggal dunia dan 521 orang masih dalam perawatan baik di rumah sakit maupun karantina mandiri.
Bupati menyampaikan jika penyebaran Covid-19 di Banyumas per Januari ini sudah mulai melandai.
"Sekarang sudah turun ke zona oranye," tuturnya. (Tribunbanyumas/jti)