Berita Semarang

Berawal Pengalaman Menangani Kasus Korupsi, Pengacara Ini Tulis Buku Memahami Tafsir Pasal Tipikor

Penulis: m zaenal arifin
Editor: sujarwo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara kondang Henry Indraguna menunjukkan buku karyanya yang berjudul Memahami Tafsir Pasal Tindak Pidana Korupsi (Kaidah-Kaidah Hukum dan Doktrin-Doktrin).

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berawal dari pengalaman mendampingi terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di pengadilan, pengacara kondang Henry Indraguna akhirnya menulis sebuah buku yang bisa menjadi acuan bagi sistem peradilan, khususnya perkara Tipikor.

Buku yang diberi judul "Memahami Tafsir Pasal Tindak Pidana Korupsi (Kaidah-Kaidah Hukum dan Doktrin-Doktrin)" itu kini bisa dibeli di toko buku Gramedia.

Henry Indraguna yang juga Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) itu mengungkapkan, tidak semua advokat atau pengacara memiliki kesempatan untuk menangani suatu perkara Tipikor di pengadilan.

Namun, ketika seorang advokat memiliki kesempatan untuk menangani suatu perkara Tipikor di pengadilan, terkadang mengalami kesulitan untuk mencari referensi-referensi hukum yang tepat dan relevan guna melakukan pembelaan secara maksimal terhadap kliennya.

"Atas dasar itu, saya kemudian mencoba mengumpulkan beberapa referensi-referensi hukum terkait tafsir pasal Tipikor baik referensi yang bersumber dari Peraturan Perundang-Undangan dan putusan-putusan Hoge Raad," katanya, Jumat (8/1/2021).

Termasuk juga, referensi dari Surat Edaran Mahkamah Agung RI, Yurisprudensi Putusan-Putusan Mahkamah Agung RI, Yurisprudensi Putusan-Putusan Mahkamah Konstitusi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana), Buku-Buku Ahli Hukum, dan lainnya.

Melalui buku yang ditulisnya itu, Henry bermaksud untuk berbagi ilmu pengetahuan dengan semua advokat khususnya, serta para penegak hukum lainnya maupun masyarakat luas pada umumnya.

"Harapannya, ke depan setelah memahami Tafsir Pasal Tipikor, perkara korupsi semakin hari semakin sedikit, bukan malah semakin hari semakin meningkat karena hanya akan menyengsarakan masyarakat," jelasnya.

Menurutnya, isi dari buku tersebut sangat penting untuk dijadikan acuan ataupun pedoman baik para penegak hukum, akademisi, praktisi, mahasiswa serta masyarakat.

Lebih lanjut dikatakan, bagi advokat atau pengacara, buku tersebut dapat dijadikan sebagai acuan untuk membangun dalil-dalil dalam nota pembelaan (Pledoi) kepada klien yang sedang tersangkut perkara Tipikor.

Sedangkan bagi polisi atau penyidik,  buku ini dapat dijadikan sebagai acuan untuk menelaah apakah perbuatan seseorang/badan hukum/pejabat/penyelenggara negara dapat diduga sebagai perbuatan Tipikor atau bukan.

"Bagi kalangan kejaksaan atau penuntut umum, buku ini dapat dijadikan sebagai acuan untuk menyusun dan menyempurnakan dalil tuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi," tambahnya.

Selain itu, buku tersebut dinilai juga bisa menjadi acuan bagi mahasiswa dan masyarakat luas untuk memahami beberapa unsur perbuatan Tipikor. (*)

Berita Terkini