Berita Viral

Mahasiswa Ini Jualan Surat Rapid Test Antigen Palsu, Harga Rp 200 Ribu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

IB, mahasiswa asal Jember penjual surat hasil rapid test palsu ditahan di Mapolda Jatim, Senin (11/1/2021)(KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL)

Mahasiswa asal Jember mengaku bisa membuat surat rapid test palsu dan diperjualbelikan.

TRIBUNJATENG.COM, JEMBER - IB, seorang mahasiswa asal Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditangkap polisi Sabtu (9/1/2021) lalu.

Dia menjual surat hasil rapid test antibodi dan antigen tanpa melalui prosedur kesehatan, melalui media sosial Facebook.

Mahasiswa berusia 24 tahun tersebut ditangkap di rumahnya di Desa Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, beserta sejumlah barang bukti berupa komputer, ponsel dan surat hasil rapid test antibodi dan antigen palsu yang dibuatnya.

"Surat hasil rapid test antibodi dan antigen palsu tertulis dikeluarkan oleh klinik," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Farman, kepada wartawan Senin (11/1/2021).

Pelaku yang sudah ditetapkan tersangka, kata Farman, menawarkan surat keterangan hasil rapid test antibodi dan antigen tanpa melalui prosedur pemeriksaan kesehatan melalui akun Facebook sejak 25 Desember 2020.

"Pelaku menawarkan surat tersebut dengan harga Rp 200.000 per lembar," terang dia.

Hingga aksinya terdeteksi dan ditangkap, pelaku mengaku sudah memproduksi surat palsu tersebut sebanyak 44 lembar.

Barang bukti hasil penipuan yang diamankan sebanyak Rp 1.900.000.

Tersangka kini diamankan di tahanan Polda Jatim.

Dia dijerat Pasal 51 Jo Pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dengan denda Rp 12 Miliar, Jo Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jual Surat Hasil Rapid Test Palsu Lewat Facebook, Mahasiswa Ini Ditangkap"

Berita Terkini