TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus masih mendalami alasan pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Agustinus David menerangkan telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan sejumlah saksi.
Menurut keterangan pelaku, yang bersangkutan tega melakukannya karena sering ditolak saat meminta berhubungan badan dengan istrinya.
"Alasannya lama nggak dikasih sama istrinya, karena istrinya capek kerja berjualan angkringan," ujar dia.
Dia memperkirakan, tidak terpuaskan di atas ranjang bersama istrinya menjadi alasan pelaku melampiaskannya kepada anak.
"Istrinya sibuk jadi pengakuannya sering ditotak," ujarnya.
Terkait upaya untuk pengkebirian, pihaknya mengaku masih berdiskusi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus.
"Karena belum ada juknis (petunjuk teknis -red) jadi kami masih mengenakan pasal 81, undang-undang perlindungan anak," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma mengatakan, masih melakukan pemberkasan dan belum melimpahkan kasusnya ke Kejari Kudus.
"Ini baru kami lakukan pemberkasan masalah kasusnya," jelas dia.
Ancaman hukuman pelaku mencapai 15-20 tahun kurungan penjara karena merupakan ayah kandungnya sendiri.
"Dikenakan sanksi pemberatan 15-20 tahun karena pelaku masih ayah kandungnya. Tapi untuk sanksi kebiri ini masih didiskusikan," ujar dia.
Diketahui, Kepolisian Resor (Polres) Kudus meringkus SK (44), warga Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus setelah tega menyetubuhi anak kandungnya DS (9) di rumahnya.
Pelaku diketahui sudah menyetubuhi korban berulangkali, hingga terakhir korban disetubuhi ayahnya di dalam kamarnya pada hari Sabtu (2/1/2021) sekitar pukul 23.00.
Korban akhirnya bercerita kepada ibunya pada hari Minggu (3/1/2021) dan membuat laporan kepada pihak berwajib.
Korban awalnya enggan melaporkannya karena di bawah ancaman ayah kandungnya. (raf)