TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - DPRD Kabupaten Sukoharjo menggelar rapat audiensi dengan sejumlah perwakilan paguyuban PKL dan rumah makan, Rabu (20/1/2021).
Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait aturan selama PSBB.
Perwakilan pedagang yang datang meliputi PKL di Solo Baru, Alun-alun Setya Negara, dan City Walk Sukoharjo.
Kedatangan mereka di terima Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi, Wakil Ketua DPRD Sapto Purnomo, dan Ketua Komisi II DPRD Sukoharjo, Idris Sarjono.
Salah satu pedagang HIK di City Walk, Tri Astuti mengatakan, aturan jam malam selama PSBB sangat merugikan dirinya.
Bahkan, saat berkeluh kesah, dia meneteskan air mata saat mengadukan keluhannya.
"Saya mulai buka pukul 17.00 WIB, tapi pukul 19.00 WIB suruh tutup.
Itu cuma buat balik modal aja belum ada," katanya.
Dengan adanya SE perubahan, yang memberikan kelonggaran hingga pukul 21.00 wib, dirasa masih kurang adil.
Sebab jika berbicara masalah kerumunan, menurut Tri, kondisi kerumunan di pasar jauh lebih parah.
"Emang corona keluarnya jam segitu saja?
Karena kalau kita bicara masalah kerumunan, di pasar itu lebih parah kerumunannya," ucapnya.
Sehingga dengan aturan jam malam ini, ada kecemburuan antara aktivitas di pasar dengan pedagang kuliner.
Ketua paguyuban PKL Solo Baru, Sudarsi mengaku pihaknya telah membuat grup WA yang berisi pedagang dan dinas terkait.
"Di dalam grup itu, semua menyampaikan aspirasinya, tapi gak ada yang menanggapi," imbuhnya.
Pedagang City Walk Sukoharjo, Abel menambahkan, maksud dari audiensi ini untuk minta kelonggaran aturan.
"Setelah tanggal 25 ini, setelah PPKM/PSBB ini nanti kebijakan seperti apa," ucapnya.
"Dan kami ingin tahu, jika kami ingin menyampaikan aspirasi kami seperti apa.
Karena kita di lapangan selalu berbenturan dengan petugas yang juga melaksanakan aturan," tandasnya.
Revisi Jam Malam
Sebelumnya, Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya merevisi peraturan jam malam.
Hal tersebut disampaikan PJ Sekda Sukoharjo, Budi Santosa usai melakukan rapat dengan bupati, Kamis (14/1/2021).
"Hari ini, malam ini, Kebijakan pak Bupati Sukoharjo menerapkan sebagaimana SE dari pak Gubernur Jawa Tengah yang berkaitan dengan jam operasional pelaku kuliner," kata dia.
Jam operasional pelaku kuliner dibatasi hingga pukul 19.00 WIB, dan masih diberikan kelonggaran dapat melayani pesanan yang dibawa pulang hingga pukul 21.00 WIB dengan tidak menyiapkan tempat duduk atau tikar dan sejenisnya.
"SE Perubahan sudah ditandatangi pak Bupati," imbuhnya.
Budi menjelaskan, perubahan ini disebabkan kecintaan Bupati Sukoharjo terhadap rakyatnya.
Sehingga dengan adanya SE dari Gubernur ini dapat memberikan solusi bagi para pedagang yang terdampak aturan PSBB sebelumnya.
Sebelumnya, SE dari Gubernur nomor 443.5/0000870 tentang penegasan pelaksanaan PPKM di Jateng telah di kaji oleh Sekda, Asisten Sekda Sukoharjo, dan Bagian Kesra Kabupaten Sukoharjo
Budi berharap dengan adanya SE dari Gubernur ini, peraturan terkait PSBB di Jawa Tengah bisa sama.
Video Viral
Sebelumnya, video adu mulut antara Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya dengan pedagang di Marki Food Center Sukoharjo viral di media sosial.
Dalam video itu, ada wanita menggendong anak meminta agar SE Bupati Sukoharjo Nomor 400/061 tentang PPKM/PSBB terkait pembatasan jam operasional direvisi seperti Solo dan Wonogiri.
Emak-emak itu bernama Ika Puri, yang merupakan penjual sate kambing bersama suaminya di Marki Food Center.
Yakni yang berada di kawasan kuliner di Utara Degan Plus, Jalan Dompilan I, Desa Sidorejo, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo.
Ika menuturkan, selama PSBB di Kabupaten Sukoharjo ini terapkan, dirinya selalu merugi karena warungnya baru ramai selepas magrib.
"Saya sudah menyembelih satu ekor kambing, dan selama tiga hari ini belum habis," katanya kepada TribunSolo.com, Kamis (14/1/2021).
"Kalau yang daging bisa dimasukan freezer, tapi kalau yang gulai kan sudah kecampur santan, jadi cuma bertahan satu hari," ucapnya.
"Padahal biasanya satu ekor kambing itu bisa habis satu hari," imbuhnya membeberkan.
Sebelum diterapkannya PSBB, dia bisa mendapatkan pendapatan kotor Rp 800 ribu - 1 juta rupiah per hari.
Namun selama PSBB dia hanya mendapatkan pendapatan sekitar Rp 250 ribu.
Ika menuturkan bila pendapatan itu belum cukup untuk menutup modalnya, ditambah dia punya anak yang harus diberi nafkah hingga mengandung.
Sementara itu, dalam aturan pembatasan jam operasional yang diterapkan, pedagang tak mendapatkan kompensasi apapun.
"Kita sudah didatangi Satpol PP berkali-kali, sampai suami semalam itu banting pisau sambil teriak 'aku luwe' (saya lapar)," ucapnya.
Lebih lanjut dia menerangkan, tidak ada niat apa-apa terkait peristiwa pada Rabu (13/1/2021) yang hingga kini viral di mana-mana.
Dia hanya ingin menyampaikan aspirasinya terkait kebijakan tersebut, yang sangat merugikannya.
"Hanya menyampaikan saja yang kita rasakan," aku dia.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Tangis Bakul Hik Pecah Keluhkan PSBB di DPRD Sukoharjo, Nyeletuk : Emang Corona Keluar Malam Saja?