TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Syaifullah Tamliha menyambut baik keputusan Amerika Serikat menyidangkan tiga terduga pelaku tindak pidana teroris bom Bali Hambali Cs, yang saat ini ditahan di pangkalan militer Guantanamo, AS.
"Dari sisi hak asasi manusia patut kita sambut baik," ucap Syaifullah kepada wartawan, Jakarta, Minggu (24/1/2021).
Menurutnya, penahanan terhadap seseorang, tanpa proses pengadilan merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia.
"Setiap manusia berhak untui mendapatkan keadilan di muka bumi," ucap politikus PPP itu.
• Pergoki Istri Chat dengan Mantan Pacar, Suami Naik Pitam hingga Bunuh dengan Badik
• Kecelakaan Kijang vs Hiace di Ring Road Utara Sleman, Mobil Lompat Ke Jalur Berlawanan
• Gedung UPT Logam Purbalingga Terbakar, Satu Orang Tewas, Api Diduga dari Area Timbunan Pertalite
• Gantikan Nikita Mirzani, Calon Istri Dipo Latief Diungkap Kiki The Potters: Ini Gak Kaleng-kaleng
Syaifullah menyebut, persidangan terhadap tiga orang terduga tindak pidana terorisme, dapat mengungkap strategi pelaku teroris dalam melancarkan aksinya.
"Kita bisa menyaksikan di pengadilan bagaimana modus terorisme yang mereka lakukan, agar sebagai negara tempat kejahatan terorisme tersebut bisa mengantisipasinya ke depan secara lebih baik dan komprehensif," papar Syaifullah.
Diketahui, Amerika Serikat (AS) mengumumkan rencana untuk persidangan tiga tersangka bom Bali yang dipenjara di Teluk Guantánamo.
Tiga tersangka itu diduga terlibat dalam pemboman Bali pada tahun 2002 lalu.
Hal itu dilansir Guardian pada Jumat (22/1/2021).
Setelah penundaan yang tidak dapat dijelaskan, seorang pejabat senior hukum militer AS pada Kamis (21/1/2021) waktu setempat menyetujui tuduhan yang mencakup konspirasi, pembunuhan dan terorisme untuk ketiga tersangka.
Tiga tersangka itu telah berada dalam tahanan AS selama 17 tahun atas dugaan peran mereka dalam pemboman mematikan klub malam Bali pada 2002 dan setahun kemudian Hotel JW Marriott di Jakarta.
Pengeboman di pulau Bali menewaskan 202 orang, sebagian besar turis asing, termasuk 88 warga Australia dan tiga warga Selandia Baru.
Jaksa militer mengajukan tuntutan terhadap Encep Nurjaman, seorang Warga Negara Indonesia (WNBI) yang dikenal sebagai Hambali, dan dua orang lainnya pada Juni 2017.
Hambali diduga menjadi pemimpin Jemaah Islamiyah, afiliasi Al-Qaida Asia Tenggara.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komisi I DPR Menyambut Baik Keputusan AS Sidangkan Pelaku Bom Bali, Hambali Cs