TRIBUNJATENG.COM, PEMALANG - Bupati Pemalang Junaedi, keluarkan surat edaran mengenai peningkatan kedisiplinan dan pengetatan protokol kesehatan.
Edaran yang dikeluarkan Rabu (3/2) lalu itu, tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan akan ditutup.
Edaran itu merupakan tanggapan Pemkab Pemalang, usai dikeluarkan edaran dari Gubernur Jateng terkiat di rumah saja pada 6 dan 7 Februari mendatang.
Menurut Bupati Pemalang, Junaedi, selain menutup tempat rekreasi, pembatasan hajatan tanpa mengundang tamu, tempat hiburan, dan tidak memperkenankan kegiatan yang menimbulkan kerumunan, tugas kepalaa desa dan Camat juga akan dioptimalkan.
"Kepala Desa dan Camat juga ditugaskan untuk memaksimalkan memaksimalkan penerapan protokol kesehatan, dan sosialisasi mengenai Jateng di Rumah Saja," kata Junaedi, Kamis (4/2/2021).
Ia juga menuturkan, dalam edaran juga mendorong Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pemalang menekan angka kematian akibat Covid-19.
"Percepatan penambahan ketersediaan tempat tidur baik di rumah sakit milik pemerintah maupun swasta, dengan porsi aman di angka 30 persen dari ketersediaan tempat tidur yang ada," paparnya.
Ditambahkannya, pimpinan Kodim 0711, dan Polres Pemalang, dimohon bantuannya untuk melaksanakan pengetatan pelaksanaan protokol kesehatan.
"Bersama Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pemalang, nantinyabakan digencarkan operasi yustisi untuk meningkatkan ketaan protokol kesehatan," tambahnya.
Terpisah beberapa waktu laku, Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pemalang, Tetuko Raharjo, juga menyatakan akan menggelar operasi yustisi setiap hari.
"Kami akan gencarkan operasi yustisi setiap hari, untuk menekan angka penularan Covid-19 di Kabupaten Batang, dan menyukseskan pelaksanaan Jateng di Rumah Saja," jelasnya. (*)