TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Pimpinan DPRD Demak menerima aduan sejumlah karyawa PT Putra Buana karena masalah ketenagakerjaan.
Mereka diterima di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Demak, Kamis (4/2/2021).
Mereka mengadukan terkait ketidakjelasan nasibnya terkatung-katung karena mengalami pemberhentian pekerjaan.
Sementara itu pihak perusahaan tidak memberi kejelasan apakah pemberhentian itu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau tidak.
Ketua DPRD Demak Sri Fachrudin Bisri Slamet mengaatakan status pekerja harus jelas.
Artinya ketika karyawan sudah bekerja sudah tiga tahun, harusnya mereka sudah karyawan tetap.
"Terkait dengan PHK, harusnya ada pesangon dan yang lainnya.
Kedua, BPJS ketenagakerjaan mereka tidak pernah dibayarkan perusahaan," kata Slamet usai memimpin audiensi.
Menurutnya, masalah yang menimpa sejumlah karyawan PT Putra Buana harus menjadi pembelajaran Pemkab Demak untuk bisa melindungi warganya.
Terkhusus terkait hal perizinan pabrik, ketenagakerjaan, dan UKL UPL.
Setelah menerima audiensi tersebut, Slamet mengatakan pihaknya akan menelusuri permasalahan tersebut untuk menemukan solusi terbaik.
"Kami akan perintahkan Komisi A dan Komisi D untuk lakukan sidak terkait perizinan dan yang lainnya," imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum karyawan PT Putra Buana, Jangkar Puspito mengatakan, awalnya masalah ini terjadi pada karyawan di sektor somir yang dibubarkan.
Menurutnya, pembubaran itu bisa dikatakan PHK.
Karena hasil dari bipartit tidak menemukan solusi dan perusahaan juga mengatakan belum bisa menerima karyawan yang dibubakan.
Jangkar menambahkan, pembubaran itu terjadi pada 23 November 2020.
Ada 50 karyawan yang dibubarkan.
Namun, sampai saat kini, 29 karyawan sudah diterima kembali dan 21 karyawan masih belum jelas nasibnya.
"Tuntutannya dipekerjakan lagi.
Kalau tidak hak karyawan dipenuhi," tandasnya.
(yun)