Berita Regional

Terlelap Tidur di SPBU Jalan S Parman, Pemilik Mobil Tak Tahu Komplotan Pencuri Datang Terekam CCTV

Penulis: galih permadi
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pencurian di SPBU

TRIBUNJATENG.COM - Aksi pencurian terjadi di SPBU Jalan S Parman, Palmerah Jakarta.

Korban dalam kondisi terlelap tidur di SPBU.

Rekaman CCTV dibagikan akun instagram @westjurnalpalma.

pencurian di dalam mobil

Lelah mengemudi, pengendara mobil ini menjadi korban pencurian di SPBU Shell Helix Jalan S. Parman, Palmerah, Jakarta Barat.

Dalam video terlihat pelaku mengambil sejumlah barang berharga dari dalam mobil.

pelaku membuka pintu dengan alat yang ada di saku celananya.

Dikutip dari Antara, Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat, AKP Dimitri Mahendra mengatakan pihaknya sedang memburu pelaku.

Diduga pelaku lebih dari satu.

"Korban merugi belasan juta rupiah," ujarnya.

Pencurian di Semarang

Unit Resmob Polrestabes Semarang tangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor menggunakan senjata airsoftgun di halaman minimarket Jalan Kedungmundu Kecamatan Tembalang.

Aksi pencurian itu terekam kamera CCTV yang ada di minimarket pada Minggu (28/2) lalu.

Dua pelaku yang ditangkap bernama Muh Khambali sebagai eksekutor dan Heri Purna Irawan sebagai penadah. Satu diantara pelaku yakni Khambali dihadiahi timah panas.

Selain pelaku, Polrestabes Semarang menyita sepeda motor Scoopy merah hasil curian, dan sepeda motor Vario sarana yang digunakan pelaku ke tempat kejadian perkara (TKP).

Polisi juga menyita lima sepeda motor yang ditemukan saat melakukan penggerebekan.

Pistol airsoftgun, beserta satu butir peluru, dan kunci T yang digunakan pelaku juga turut disita.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Indra Mardiana mengatakan pencurian terjadi pada pagi hari sekitar pukul 06.15.

Korban sebagai karyawan toko tersebut memakirkan kendaraannya Scoopy dan tiba-tiba datang dua orang pelaku.

"Satu orang berada di kendaraannya, dan satu orang lagi berusaha mendekat  dan menjebol kendaraan milik korban menggunakan kunci T"jelasnya didamping Kanit Resmob Reza Arif Hadafi  saat gelar perkara di Polrestabes Semarang, Senin (8/3/2021).

Lanjutnya, saat tersangka mengambil kendaraan, diketahui oleh pemilik. Korban sempat melakukan upaya untuk menghalang-halangi agar motornya tidak dibawa oleh tersangka.

"Korban sempat menendang satu diantara tersangka. Namun satu tersangka yang berada di motor sempat menembak dan mengenai tangan korban, "tutur dia.

Adanya laporan tersebut, kata dia, Polrestabes bersama Polsek setempat melakukan penyelidikan berdasarkan petunjuk keterangan dua orang saksi yang merupakan kawan korban, dan saksi di sekitaran toko, serta rekaman CCTV. 

"Resmob Polrestabes Semarang melakukan penangkapan pada Kamis (4/3) di wilayah Jepara,"ujar dia.

Menurutnya, dua orang tersangka yang ditangkap Khambali, dan Heri. Saat dilakukan penangkapan terdapat perlawanan.

"Kami menetapkan satu Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama DA. Sampai saat ini kami melakukan upaya pencarian, "tuturnya.

Keliling

Menurut dia, saat melakukan aksinya, tersangka keliling mencari sasaran.

Tersangka Khambali pernah melakukan tindak pidana sebanyak dua kali dengan kasus Curanmor.

"Tersangka Khambali pernah terjerat kasus yang sama pada tahun 2011 dengan hukuman 5 bulan, dan tahun 2018 selama satu tahun di wilayah Kendal, "tutur dia.

Indra mengatakan pelaku selalu membawa pistol airsoft gun untuk menakut-nakuti korbannya. Saat kejadian senjata tersebut dibawa Khambali.

"Kalau peran DA yang masih buron perannya mengambil motor Scoopy milik korban. Sementara Khambali menunggu di motornya posisinya di luar minimarket. Saat korban menendang DA saat mengambil motornya Khambali yang menembakkan ke arah korban mengenai tangan korban, "paparnya.

Hasil penangkapan, pihaknya menyita kendaraan Scoopy warna merah, Vario hitam, dan senjata air softgun. Tidak hanya barang bukti berupa kunci T, dan uang tunai sebesar Rp 1,9 juta.

"Hasil penjualan kendaraan yang diambil oleh pelaku dijual kepada penadah sebesar Rp 3,9. Satu diantara oleh pelaku yang ditangkap mendapat bagian Rp 1,9 juta, "jelas dia.

Selain motor korban dan pelaku, kata dia, Polrestabes Semarang, juga mengamankan kendaraan dimana pelaku tidak bisa menunjukkan STNK maupun BPKB. Pihaknya masih menelusuri apakah dari temuannya terdapat tindak pidana baru. 

"Artinya dari barang bukti yang kami amankan ada kejadian-kejadian di wilayah lain, " tuturnya.

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dapat berkoordinasi dengan Polrestabes Semarang menunjukkan STNK maupun BPKBnya.

"Yang merasa kehilangan bisa koordinasi dengan kami di Satreskrim Polrestabes Semarang, "tutur dia.

Ia menuturkan pelaku Khambali dijerat dengan pasal 365 KUHP dan Heri dikenai pasal 480 KUHP.  Sementara untuk Khambali terancam terkena hukuman lebih tinggi.

"Yang jelas pasti setelah dilakukan penyidikan pasal dikenakan sama namun ancaman lebih tinggi karena sudah berkali-kali, "tandasnya. (*)

Berita Terkini