Alun alun Tegal

Pemkot Tegal Larang Odong-odong Motor di Alun-alun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pera pelaku usaha odong-odong motor atau mesin sedang mangkal di Jalan Pancasila, Kota Tegal, Kamis (1/4/2021). 

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad 

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal Kota bersama Dinas Perhubungan Kota Tegal, akan melarang operasional odong-odong motor atau mesin di kawasan Alun-alun Kota Tegal. 

Larangan tersebut berlaku mulai bulan depan, pada 1 Mei 2021. 

Para pelaku usaha odong-odong mesin diminta untuk merubahnya menjadi odong-odong gowes. 

Hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi di Mapolres Tegal Kota, Kamis (1/4/2021). 

Kasatlantas Polres Tegal Kota, AKP Nur'aini Rosyidah mengatakan, odong-odong mesin keberadaannya itu dinyatakan melanggar atau ilegal. 

Hal itu mengacu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut AKP Aini, banyak pelanggaran dari adanya odong-odong mesin. 

Seperti modifikasi kendaraan, adiministrasi rubertina, STNK, hingga sabuk pengaman. 

Bahkan identitas sebagai kendaraan angkutan umum pun tidak jelas. 

"Jadi untuk odong-odong mesin di Kota Tegal akan kami tertibkan. Hari ini kami rapat bersama dengan pelaku usaha odong-odong untuk mencari solusi," katanya. 

AKP Aini menjelaskan, hasil pertemuan tersebut, para pelaku usaha odong-odong bersedia merubah dari mesin ke gowes. 

Nantinya hanya odong-odong berjenis gowes yang diperbolehkan beroperasi di kawasan Alun-alun dan Jalan Pancasila Kota Tegal. 

"Mereka ada niat merubahnya dengan gowes. Kami kasih waktu satu bulan sampai Mei," ungkapnya. 

Pemilik odong-odong, Yon Haryono mengatakan, ia senang dengan adanya forum yang membahas odong-odong di Kota Tegal. 

Karena ia menilai belum ada paguyuban atau saranan yang menyatukan mereka. 

Ia mengatakan, para pelaku usaha odong-odong setuju dengan usulan perubahan dari mesin ke gowes. 

Namun mereka membutuhkan waktu untuk merubahnya. 

"Bagus sekali forum ini. Kami juga sadar sarana yang digunakan salah. Kami juga tidak ada paksaan untuk merubahnya," katanya.

Berita Terkini