Berita Regional

Tolak Chek In Bareng, Duda Ancam Sebar Rekaman Video Call Mama Muda Tanpa Busana

Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi video caal seorang perempuan

TRIBUNJATENG.COM - Seorang duda dilaporkan polisi oleh perempuan mama muda karena mengancam akan menyebarkan rekaman video caal tanpa busana ke media sosial.

Duda bernama inisial AW di Pulau Belitung tersebut akhirnya harus berurusan dengan polisi.

Kasus bermula, Aw awalnya berkenalan dengan mama muda yang melalui media sosial.

Modusnya adalah jadi aparat gadungan.

Baca juga: Viral Curhat Gadis Seusai Interview Kerja, Dichat Kangen Calon Atasan & Video Call Tak Pakai Baju

Baca juga: Saksikan Aksi Nekat via Video call, Pacar Pelaku Gantung Diri Butuh Pendampingan Psikolog

Baca juga: MTH Siswa SMK Semarang Siarkan Langsung Live Gantung Diri dengan Video Call WA Pacar: Putus Cinta

Baca juga: Siswa STM Semarang Video Call Pacar Saat Gantung Diri, Si Cewek Panik Telepon Teman-teman

AW kemudian melancarkan aksinya merayu korban hingga video call tanpa busana.

Video itu kemudian ia gunakan untuk mengancam dan memaksa korbannya agar mau diajak ke hotel.

Sang mama muda diancam akan disebar video bugilnya apabila tidak memenuhi hasrat sang duda untuk berhubungan badan di hotel.

Beruntung korban segera melapor ke pihak kepolisian.

Berkas perkaranya tindak pidana asusila ini diserahkan pihak penyidik Polres Belitung kepada Jaksa Kejari Belitung Tri Agung Santoso pada Jumat (11/6/2021).

Pihak kejaksaan menerima pernyerahan tersangka dan barang bukti kasus video syur dari penyidik Polres Belitung terkait kasus asusila tersebut.

Tindak asusila yang dilakukan AW dengan merekam video tanpa busana terhadap korbannya seorang ibu rumah tangga saat video call.

Saat itu korban yang terpedaya, terpaksa mengikuti kemauan tersangka karena diancam akan menyebar isi pesan medsos keduanya.

"Berkas pemeriksaan sudah lengkap dan hari ini proses tahap dua. Tersangka diancam Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dengan ancaman empat tahun," ungkapTri Agung Santoso kepada Posbelitung.co.

Ia menjelaskan kejadian tersebut bermula saat keduanya berkenalan di media sosial facebook pada awal Januari 2021 lalu.

Demi mengelabui korban, tersangka yang merupakan duda berusia 30 tahun itu memasang foto editan di medsosnya seakan-akan dirinya seorang aparat.

Halaman
12

Berita Terkini