Berita Regonal

Gadis 14 Tahun Asal Gunungkidul Pacarannya Sudah Buka-bukaan, Putus Video Bugil Tersebar

Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi video call tanoa busana

TRIBUNJATENG.COM, YOGYAKARTA - Foto dan video bugil gadis 14 tahun asal Gunungkidul tersebar di media sosial, semua berawal dari kebiasaan buruknya saat pacaran.

Ketika video call bugil bareng pacar ternyata sang kekasih merekam dan menyimpannya.

Kini saat putus video itu disebar di media sosial.

Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Akses Jalan ke Desa Manduraga Purbalingga Sempat Dilakukan Penutupan

Baca juga: Miris, Kakek Pemulung di Blitar Dijambret, Uangnya Diambil Paksa dari Saku

Baca juga: Razia Premanisme di Salatiga, Polisi Tangkap Tiga Pelaku dan Uang Hasil Pungutan 

Baca juga: Empat Orang Warga Banyumas Positif Covid-19 Usai Perjalanan dari Jepara, Puskesmas Langsung Tracing

Seorang pria di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, nekat menyebarkan foto dan video pribadi mantan pacarnya karena tak terima setelah putus sudah bersama pria lain.

Pelaku dijerat dengan UU ITE karena menyebar foto pribadi mantan pacar berusia 14 tahun.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana mengatakan, kasus ini bermula saat pihaknya menerima laporan dari keluarga korban inisial KS (14) warga Kapanewon Paliyan.  

Laporan tersebut berkaitan dengan tersebarnya foto pribadi KS di sejumlah media sosial yang diketahui oleh keluarga pada 9 Juni 2021 lalu.

Keluarga langsung melaporkan kasus ini ke unit Reskrim Polres Gunungkidul pada Jumat (11/6/2021).  

Setelah melakukan penyelidikan, polisi mencurigai CN (23) warga Kapanewon Patuk.

Polisi lalu mencari pelaku penyebaran dan berhasil diamankan di salah satu halte di Kapanewon Patuk.

"Pelaku berhasil diamankan, dan mengakui menyebar video dan foto korban," kata Riyan saat konferensi pers di Mapolres Gunungkidul Kamis (17/6/2021).

Dari keterangan pelaku, CN menyebarkan video dan foto karena kesal kepada korban yang baru beberapa minggu putus sudah memiliki pasangan lain.

"Keduanya sering video call saat masih pacaran," kata Riyan.

Dari tangan pelaku diamankan gawai sebanyak 2 unit, rekaman percakapan antara korban dan pelaku, serta flashdisk.

Pelaku dijerat dengan Pasal 35 Sub pasal 29 Sub pasal 32 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atau Pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atau UU RI No 11 tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun.

Halaman
12

Berita Terkini