Penulis: Raka F Pujangga
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Berikut ini video viral petugas angkut daging pedagang sate yang langgar PPKM Darurat.
Bupati Kudus, HM Hartopo masih menemukan pelanggaran pedagang yang menjual makanan di tempat saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 3 Juli 2021 lalu.
"Masih ada (pedagang-Red) yang melakukan pelanggaran dengan makan di tempat. Harapannya besok tidak ada lagi," ujar dia, saat ditemui Senin (5/7/2021).
Kendati demikian, pihaknya tidak sepakat jika ada petugas mengangkut bahan makanan milik warung makan tersebut.
Seperti yang terjadi pada warung sate Pak Yadi di Desa Panjang, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Minggu (4/7/2021) kemarin.
"Nggak boleh (diangkut makanannya-Red). Seperti itu saya tidak setuju," jelasnya.
Pasalnya, pedagang warung makan atau restoran tetap diizinkan untuk berjualan.
Namun yang dilarang adalah melayani pembeli makan di tempat.
"Kalau mau buka silakan boleh, cuma untuk dibungkus. Tidak makan di tempat," jelasnya.
Menurutnya, sejumlah pelaku usaha harus tetap mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Sehingga perekonomian masyarakat kecil dapat tetap berputar meski di tengah keterbatasan PPKM darurat.
"Harapannya ekonomi juga tetap jalan," jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah warung makan dilarang melayani makan di tempat selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai 3 - 20 Juli 2021.
Kendati demikian masih ada restoran dan warung makan yang mengizinkan pengunjung makan di tempat.
Satu di antaranya warung sate Pak Yadi, yang terkena operasi hingga daging kambingnya ikut diambil petugas di Desa Panjang, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, pada hari Minggu (4/7/2021) kemarin.
Dalam sebuah video yang beredar di media sosial tersebut, petugas nampak mengangkut kursi dan tampah berisi daging.
Pengelola warung sate Pak Yadi, Saiful Amri menyampaikan, kejadian itu terjadi sekitar pukul 10.00, hari Minggu kemarin.
Dia mengaku tidak mengetahui adanya aturan mengenai larangan makan di tempat sehingga masih melayani pembeli.
"Saya nggak pernah dapat suratnya, ditegur juga tidak pernah. Tahunya datang ke sini dan langsung mengangkut barang-barang," ujarnya, saat ditemui di warungnya, Senin (5/7/2021).
Dia berharap, pemerintah bisa tegas tanpa pandang bulu memberikan sanksi kepada pedagang yang melanggar.
Tidak tebang pilih, hanya memberikan sanksi kepada pedagang yang ramai saja. Namun pedagang yang juga sepi pengunjung.
"Harapannya berlaku untuk semua pedagang. Tidak hanya pedagang yang ramai saja, tapi semua pedagang yang sepi juga," jelas dia.
Sejumlah barang yang disita Polsek Bae di antaranya tiga buah bangku dan satu tampah daging kambing.
Kendati demikian, daging yang dibawa tersebut selang satu jam sudah diambil pedagang kembali.
"Waktu diambil itu jam 10, terus jam 11 saya ke sana buat ambil barang-barang," jelas dia.
Pihaknya diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya di atas materai.
Amri berjanji akan menerapkan aturan untuk tidak melayani pembeli yang ingin makan di tempat.
"Setelah razia itu sudah saya melayani pengunjung yang ingin membawa pulang makanan," ujar dia.
Menurutnya, aturan larangan makan di tempat tersebut sangat berdampak pada penurunan pendapatannya.
Biasanya, dia bisa menghabiskan sedikitnya dua ekor kambing berukuran besar setiap harinya.
Namun, sejak ada larangan makan di tempat pihaknya kesulitan menjual daging dalam jumlah besar.
"Biasanya dua ekor kambing habis, sekarang hanya satu ekor saja sudah sulit," jelas dia.
Banyak pembeli yang batal membeli daging karena kebanyakan pelanggannya merupakan pegawai pabrik.
Sehingga tidak mungkin membawa makanan ke perusahaannya atau kembali dulu ke rumahnya.
"Dari pagi tadi sudah 20 orang batal beli karena mereka mau makan dimana kalau nggak di sini," jelasnya.
Klarifikasi kepolisian
Sementara itu, Kapolsek Bae, AKP Ngatmin mengklarifikasi video petugas kepolisian yang mengambil daging pedagang sate yang masih melayani pembeli makan di tempat, saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, Senin (5/7/2021).
AKP Ngatmin mengatakan, terjadi kesalahan angkut petugas karena membawa daging warung makan Sate Pak Yadi, di Desa Panjang, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, yang terjadi pada hari Minggu (4/7/2021) kemarin.
"Soal daging yang dibawa itu memang ada kesalahan. Karena pemilik warung bandel disuruh bawa jadi kita bawa dagingnya," ujar dia, Senin (5/7/2021).
Kendati demikian, pihaknya sudah mengembalikan daging pedagang sate itu agar bisa berjualan.
Sesuai aturan, yang bersangkutan diminta untuk membuat surat keterangan di atas materai agar tidak mengulangi perbuatannya menjual makanan di tempat.
"Harapannya para pedagang bisa untuk sama-sama mencegah penularan Covid-19 selama masa PPKM darurat," ucapnya.
Sejak tanggal 3 - 5 Juli, pihaknya sudah melakukan operasi sekitar 50 titik di sejumlah jalan.
Empat di antaranya pemilik makan disita bangkunya karena dinilai melanggar aturan. Padahal pihaknya sudah melakukan sosialisasi agar tertib.
"Dua pemilik tempat makan sudah mengambil bangkunya. Masih ada dua lainnya yang belum mengambil," ujarnya.
Menurutnya, jika masih ada pedagang yang menjual makanan di tempat akan mendapatkan sanksi berupa denda.
"Ada sanksinya untuk pemilik warung, denda Rp 200 ribu sampai Rp 1 juta, jika sudah diberikan pengatan dua sampai tiga kali tetap bandel," ujarnya. (*)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :