Berita Demak

Joko Bawa Kabur Pacar Lalu Cabuli hingga 6 Kali di Hotel, Awalnya Pamit Daftar Sekolah di Demak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Joko Ariyanto (22) mengakui sudah mencabuli korban JD (14) selama menginap 2 hari di hotel di Grobogan.

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Aksi tak terpuji dilakukan seorang pemuda, Joko Riyanto (22) yang nekat membawa kabur gadis di bawah umur.

Ia nekat mengajak JD (14) yang berstatus sebagai pacarnya selama dua hari di hotel dan mencabulinya sebanyak enam kali.

Kasatreskrim Polres Demak AKP Agil Widiyas Sampurna menuturkan, peristiwa itu terjadi pada 5 Juni 2021.

Korban berpamitan kepada orangtua untuk mendaftar ke sekolah di Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak.

JD kemudian dijemput oleh pelaku di rumah orangtua korban.

Ternyata, selama dua hari korban tidak pulang ke rumah.

Hal tersebut membuat panik pihak keluarga.

Pihak keluarga sempat berkirim pesan melalui aplikasi WhatsAp ke korban.

Tapi justeru dibalas dengan jawaban,"Nak pengen adimu bali omah selamet siapno duwet Rp10 juta (Kalau ingin adikmu pulang ke rumah dalam kondisi selamat, siapkan uang Rp 10juta, red)."

Lantas, kata Agil, pihak keluarga korban melapor ke Polres Demak.

"Dari penelusuruan pihak kepolisian didapati korban berada di wilayah Grobogan. Posisinya saat itu korban sama pelaku," kata dia Agil, Rabu (7/7/2021).

Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Agil, Joko dan JD pertama kali kenal melalui pertemanan di media sosial Facebook.

Setelah itu Joko dan JD menjalin hubungan.

Menurut Agil, pelaku sudah memenuhi Pasal 332 KUHP.

"Ancaman pidana kurang, lebih 7 tahun penjara," imbuhnya.

Sementara itu, pelaku mengakui hubungan dengan korban suka sama suka.

Dia tidak mengiming-imingi apapun kepada korban saat mengajaknya ke hotel.

Selama dua hari di hotel, ucapnya, tidak melakukan penganiayaan, tetapi dia mengakui sudah menyetubuhi korban.

"Sudah enam kali (menyetubuhi korban)," kata Joko saat ditanya awak media.(yun)

Berita Terkini