Berita Nasional

Pemerintah Kembali Kucurkan BLT Subsidi Gaji Tahun Ini, Berikut Kriteria Penerimanya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi gaji, rupiah, bantuan pemerintah, bantuan karyawan.

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pemerintah akan melanjutkan program subsidi gaji atau BLT subsidi gaji tahun ini (subsidi gaji 2021).

Tak semua pekerja yang pada periode sebelumnya sudah mendapatkan BLT subsidi gaji akan kembali mendapatkannya pada pencairan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu dekat.

Disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, BLT subsidi gaji akan diberikan kepada pekerja dengan gaji Rp 3,5 juta.

Baca juga: Terjebak Banjir Setinggi Leher di Kereta Bawah Tanah, Warga China Tampak Tenang, Simak Videonya

Selain itu, kriteria lainnya juga bisa didasarkan atas upah minimum.

Jika pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.

"Peserta yang (mendapat subsidi upah) adalah yang membayar iuran dengan iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan," jelas Ida dikutip dari Kontan, Kamis (22/7/2021).

Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan bahwa terkait skema dan kriteria BLT subsidi gaji atau subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tersebut kini masih terus dalam proses pembahasan.

Tahun lalu target penerima BLT subsidi gaji mencapai 12,4 juta pekerja.

Adapun tahun ini berapa yang akan dialokasikan untuk BLT subsidi gaji 2021 masih belum dapat disampaikan pemerintah.

Sebagai informasi, BLT subsidi gaji merupakan bantuan yang diberikan pada pekerja dalam bentuk uang Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.

Tahun lalu, BLT subsidi gaji atau subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan ini disalurkan secara bertahap yakni termin I sebesar Rp 1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.

Mengutip persyaratan pencairan BLT subsidi gaji tahun lalu, berikut kriteria pekerja penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan:

 
- WNI

- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan

- Pekerja/buruh penerima upah

Halaman
12

Berita Terkini