Selamat pagi Tribun Jateng. Mohon ijin menyampaikan pertanyaan. Saya hendak mendaftarkan Kartu Identitas Anak (KIA) di Disdukcapil Kota Semarang.
Mengingat sedang Pandemi, apakah pendaftaran bisa dilakukan secara online. Kalau bisa apa saja persyaratannya. Terima kasih dari 081356112xxx
Jawaban
Terima kasih pertanyaannya. Pendaftaran KIA bisa dilakukan melalui online. Selain melalui Sidnok di Android, masyarakat juga bisa mengakses laman Eservices.disdukcapil.semarangkota.go.id
Persyaratan yang dibutuhkan sebagai berikut.
- Formulir permohonan pembuatan KIA, Copy KK, copy KTP Orangtua, copy akta kelahiran,
- KIA lama bagi yang ingin memperpanjang, atau mengganti karena rusak
- Surat kehilangan dari Kepolisian bila KIA hilang
- Pas foto 2x3 satu lembar (untuk usia ganjil latar foto merah, sedangkan usia genap biru), bagi anak berusia 4 tahun hingga 17 tahun kurang satu hari. Demikian terima kasih. (bud)
Adi Tri Hananto
Kepala Disdukcapil Kota Semarang
Baca juga: Video Kreatif, Kerajinan Miniatur Truk Karya Mantan Sopir Asal Kendal
Baca juga: Ayah Kandung Aniaya Anak Usia 3,5 Tahun Hingga Meninggal Gara-gara Hal Sepele
Baca juga: Kecelakaan Maut Pelajar Meninggal Naik Motor Hilang Kendali Tabrak Tiang Reklame
Baca juga: Pemain Futsal Dikeroyok 5 Orang Usai Laga, Ini Penyebabnya