TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Guna mendukung penanganan Covid 19, Bea Cukai Tanjung Emas fasilitasi importasi 2 unit isotank Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Senin (16/8/2021).
Importasi dua isotank (kontainer berbentuk tangki)
tersebut untuk memenuhi kebutuhan oksigen pada Rumah Sakit di seluruh Jawa Tengah.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Anton Martin mengatakan peningkatan pandemi Covid-19 di Jawa Tengah menyebabkan terjadinya kenaikan penggunaan oksigen pada ICU serta ruang perawatan isolasi pada Rumah Sakit.
Defisit ketersediaan oksigen sebesar 160.111 meter kubik per hari atau 206 ton per hari yang sempat terjadi saat tingginya kasus Covid 19.
“Fasilitas Kepabeanan ini memang kami berikan jika memenuhi ketentuan dan digunakan sebagai penanggulangan Covid-19, semoga 2 unit isotank ini dapat memenuhi kebutuhan oksigen pada Rumah Sakit di Jawa Tengah,” ujarnya.
Menurutnya, importasi ini sesuai dengan PMK 92/PMK.04/2020 Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan atas Impor Barang. Langkah tersebut untuk Keperluan Penanganan Pandemi Covid-19.
"Penanganan covid mendapatkan fasilitas berupa pembebasan Bea Masuk dan cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22," tuturnya.
Anton mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui CSR PT. Bank Jateng melakukan pembelian mobil Isotank ini dari PT. Smart Technology Gas Singapura.
Importasi ini dilakukan oleh PT Jateng Petro Energi (JPEN) yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
"Melalui fasilitas ini, Bea Cukai Tanjung Emas berharap mampu dimanfaatkan secara segera mengatasi maupun sebagai langkah preventif dalam menghadapi kasus kelangkaan oksigen di Jawa Tengah selama Pandemi Covid-19," tandasnya. (*)