TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Rabu (25/8/2021), YouTuber Muhammad Kece akhirnya ditangkap polisi.
YouTuber tersebut diduga melakukan tindak pidana penistaan agama.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto membenarkan hal tersebut.
Baca juga: Polisi Ingatkan Jangan Ikut Repost Video Muhammad Kece, Berpotensi Kena UU ITE
Jenderal bintang tiga itu juga menyampaikan pelaku telah tertangkap di Bali.
"Sudah ditangkap di Bali," kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (25/8/2021).
Rencananya, kata Agus, penyidik Polri bakal membawa Youtuber tersebut ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait unggahannya yang dianggap menista agama.
"Hari ini akan dibawa ke Bareskrim," tukasnya.
Sebelumnya, YouTuber dengan nama channel Muhammad Kece mengundang kontroversi dan dikecam beberapa ulama lantaran narasi dan ucapannya dikhawatirkan akan memicu emosi umat islam.
Untuk itu, MUI meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti video itu.
Dia pun telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor polisi nomor 500/VIII/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 21 Agustus 2021.
YouTuber itu melakukan streaming dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad SAW serta agama Islam.
Di antara ucapan Muhammad Kece yang dipersoalkan adalah dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.
Selain itu, dia menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kabareskrim: Youtuber Muhammad Kece Ditangkap di Bali
Baca juga: MUI Kecam Video Muhammad Kece yang Diduga Menista Agama, Telah Dilaporkan Ke Polisi