Berita Regional

Mantan Pramugari Kena Tipu Polisi Gadungan, Uang Ratusan Juta Melayang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Penipuan

TRIBUNJATENG.COM - Seorang karyawan bank berinisial HB (32) ditangkap polisi karena melakukan aksi penipuan.

Korbannya seorang mantan pramugari berinisial FRLP.

Wanita itu merugi hingga ratusan juta rupiah.

Baca juga: Kawanan Perampok Bersenjata Api Beraksi di Toko Emas Medan, Gasak Emas 5 Kg, Tukang Parkir Ditembak

HB yang tercatat sebagai warga Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, mengaku sebagai anggota polisi.

Uang hasil penipuan itu digunakan pelaku untuk berjudi, membeli narkoba jenis sabu dan kebutuhan sehari-hari.

Kronologi

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah mengungkapkan kronologi polisi gadungan tipu eks pramugari itu.

Penipuan berawal saat pelaku dan korban berkenalan melalui aplikasi pencarian pertemanan pada sekira November 2020 lalu.

Perkenalan itu berlanjut saling bertukan nomor ponsel.

Kemudian keduanya janjian bertemu dan sering berkomunikasi.

Komunikasi dilakukan melalu telepon dan video call.

Kepada korban yang berstatus eks pramugari, pelaku mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas di Polsek Gondokusuman, Yogyakarta.

Korban percaya karena pelaku kerap kali mengaku sedang piket dan memakai seragam saat video call.

"Ditambah lagi pelaku juga mengirimkan foto yang di dalamnya terdapat foto anggota Polri, sehingga korban percaya," kata Deni, di Mapolres Sleman, Selasa (24/8/2021).

Selain sebagai anggota polisi, pelaku juga mengaku mempunyai usaha jasa rental mobil di rumahnya.

Korban dibuat percaya dengan cara sering dikirimi foto saat pelaku sedang transaksi rental mobil dengan kendaraan yang berbeda-beda.

Berdalih ingin mengembangkan usaha rentalnya, pelaku berani meminjam uang kepada korban dengan iming-iming akan memberikan keuntungan.

Kepada korban, pelaku berjanji akan mengembalikan uang ketika proyek jalan tol Yogyakarta-Solo mulai berjalan.

Pasalnya, pelaku mengaku ikut dalam proses pembangunan proyek tersebut.

Korban yang telah terperdaya lalu memberikan uang kepada pelaku secara bertahap. Baik cash maupun transfer.

"Totalnya hingga Rp108 juta," katanya. Kedok penipuan ini akhirnya terbongkar.

HB diringkus aparat di wilayah Terban, Yogyakarta pada 18 Agustus 2021.

HB disangka telah melanggar pasal 378 KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Kanit IV Tipikor Satreskrim Polres Sleman, Iptu Afpfriyadi mengungkapkan pelaku adalah mantan karyawan bank.

Sementara atribut anggota kepolisian yang dipakai pelaku untuk meyakinkan korbannya, didapat dari kerabat yang memang seorang polisi.

Hasil penyidikan terungkap dugaan pelaku menggelapkan 7 mobil rental selain aksi penipuan hingga ratusan juta.

"Uang hasil kejahatan menipu digunakan oleh pelaku untuk nyabu, judi dan kebutuhan sehari-hari," ujar dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Gadungan Tipu Eks Pramugari hingga Ratusan Juta, Uang Hasil Nipu untuk Beli Narkoba dan Judi

Baca juga: Hasil Europa Conference League: Mourinho Tak Rotasi Pemain, AS Roma Bantai Wakil Turki 3-0

Berita Terkini